LombokPost – Kabar baik bagi para pekerja di seluruh Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama BPJS Kesehatan resmi melakukan Go Live Nasional integrasi sistem penjaminan dugaan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (KK-PAK).
Melalui aplikasi e-PLKK (Elektronik Pusat Layanan Kecelakaan Kerja), proses administrasi dan penentuan penjamin bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja kini menjadi lebih pasti, otomatis, dan transparan.
Sinergi untuk Perlindungan Tanpa Celah Integrasi sistem ini bertujuan untuk menghilangkan kebingungan di lapangan terkait siapa yang harus menjamin seorang pasien.
Selama ini, sering terjadi "area abu-abu" saat seorang pekerja masuk ke rumah sakit, apakah akan dijamin oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Poin Utama Integrasi e-PLKK Kepastian Penjamin: Melalui sistem yang terhubung, status kepesertaan dan kronologi kejadian dapat diverifikasi secara real-time.
Efisiensi Administrasi: Rumah sakit tidak lagi perlu melakukan input data berulang karena database kedua BPJS sudah saling terintegrasi.
Layanan Tanpa Batas: Jika terbukti kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya pengobatan sesuai kebutuhan medis tanpa batasan plafon (untuk PLKK yang bekerja sama).
Transformasi Digital Layanan Kesehatan
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata transformasi digital untuk memberikan customer experience yang lebih baik.
Senada dengan hal tersebut, pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa sinergi ini akan memperkuat ekosistem jaminan sosial nasional agar lebih akuntabel dan tepat sasaran.
Dengan adanya Go Live Nasional ini, seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja/PLKK) di seluruh Indonesia diimbau untuk mulai mengimplementasikan sistem e-PLKK secara penuh. Manfaat Bagi Pekerja dan Pengusaha
”Bagi pekerja, inovasi ini memberikan rasa tenang karena penanganan medis tidak akan tertunda oleh urusan birokrasi penjaminan. Sementara bagi pengusaha, sistem ini mempermudah pelaporan kecelakaan kerja yang menimpa karyawannya secara digital, sehingga produktivitas perusahaan tetap terjaga,” kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB Nasrullah Umar.
Pemerintah berharap integrasi ini menjadi standar baru dalam pelayanan publik yang berbasis teknologi, di mana negara hadir memberikan perlindungan menyeluruh bagi pahlawan devisa dan pekerja lokal di seluruh pelosok negeri.
Editor : Kimda Farida