Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jimly Asshiddiqie Sebut Komisi Tak Diberi Tahu Terbitnya Perpol Penempatan Polisi Aktif

Redaksi Lombok Post • Kamis, 18 Desember 2025 | 23:16 WIB

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menagaskan dibukanya kanal aspirasi publik, sebagai bagian upaya mempercepat dan memperluas reformasi Polri. (Foto: JawaPos)
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menagaskan dibukanya kanal aspirasi publik, sebagai bagian upaya mempercepat dan memperluas reformasi Polri. (Foto: JawaPos)
LombokPost -- Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan keterkejutannya atas terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur mengenai penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga negara.

Jimly mengungkapkan bahwa komisi yang dipimpinnya tidak menerima pemberitahuan resmi terkait penerbitan aturan tersebut. Hal ini menjadi perhatian mengingat tugas komisi dalam mengawal agenda reformasi kepolisian.

“Perpol? Kami tidak tahu. Jadi, kami lagi rapat malam-malam, terus saya pulang ke rumah dikasih WhatsApp ada Perpol baru. Saya forward ke (Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Polri, red) Pak Ahmad Dofiri, dia juga kaget. Jadi, kita tidak tahu,” ujar Jimly di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Penerbitan Perpol ini menuai polemik di ruang publik lantaran diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak lama setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Baca Juga: MK Tolak Uji Materi Dua Pasal di UU Tipikor, Pemohon Dinilai Keliru dalam Pemahaman, Arsul Sani Menyatakan Dissenting Opinion

Jimly menegaskan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto dengan tujuan sinergi, bukan untuk menciptakan pertentangan dengan struktur internal kepolisian. Ia juga mengingatkan bahwa Kapolri merupakan bagian dari komisi tersebut.

“Ini tidak perlu ada perbedaan. Maka, kalau ada kebijakan-kebijakan baru, ya kita harus diberi tahu sebelumnya. Mudah-mudahan kejadian kemarin tidak terjadi lagi,” katanya.

Perlu Penyelesaian Komprehensif

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Otto Hasibuan, menilai bahwa perdebatan tafsir hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak menjadi fokus utama yang menghambat koordinasi. Ia menekankan pentingnya melihat substansi dan manfaat dari kebijakan penempatan tersebut bagi negara.

Baca Juga: Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Respons Putusan MK Soal Penugasan Luar Institusi

Otto mengingatkan bahwa inti persoalan terletak pada kesepakatan mengenai urgensi penempatan personel Polri di kementerian atau lembaga tertentu. Tanpa penyelesaian yang menyeluruh, ketiadaan masa transisi dapat memicu dampak hukum yang tidak diinginkan.

“Perbedaan tafsir hukum serta ketiadaan masa transisi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak diselesaikan secara komprehensif,” kata Otto.

Editor : Redaksi Lombok Post
#mk #jimly asshiddiqie #Polri #Listyo Sigit Prabowo