Jimly mengungkapkan bahwa komisi yang dipimpinnya tidak menerima pemberitahuan resmi terkait penerbitan aturan tersebut. Hal ini menjadi perhatian mengingat tugas komisi dalam mengawal agenda reformasi kepolisian.
“Perpol? Kami tidak tahu. Jadi, kami lagi rapat malam-malam, terus saya pulang ke rumah dikasih WhatsApp ada Perpol baru. Saya forward ke (Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Polri, red) Pak Ahmad Dofiri, dia juga kaget. Jadi, kita tidak tahu,” ujar Jimly di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Penerbitan Perpol ini menuai polemik di ruang publik lantaran diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak lama setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Jimly menegaskan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto dengan tujuan sinergi, bukan untuk menciptakan pertentangan dengan struktur internal kepolisian. Ia juga mengingatkan bahwa Kapolri merupakan bagian dari komisi tersebut.
“Ini tidak perlu ada perbedaan. Maka, kalau ada kebijakan-kebijakan baru, ya kita harus diberi tahu sebelumnya. Mudah-mudahan kejadian kemarin tidak terjadi lagi,” katanya.
Perlu Penyelesaian Komprehensif
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Otto Hasibuan, menilai bahwa perdebatan tafsir hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak menjadi fokus utama yang menghambat koordinasi. Ia menekankan pentingnya melihat substansi dan manfaat dari kebijakan penempatan tersebut bagi negara.
Otto mengingatkan bahwa inti persoalan terletak pada kesepakatan mengenai urgensi penempatan personel Polri di kementerian atau lembaga tertentu. Tanpa penyelesaian yang menyeluruh, ketiadaan masa transisi dapat memicu dampak hukum yang tidak diinginkan.
“Perbedaan tafsir hukum serta ketiadaan masa transisi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak diselesaikan secara komprehensif,” kata Otto.
Editor : Redaksi Lombok Post