LombokPost – Kementerian Sosial (Kemensos) RI bergerak cepat menuntaskan penyaluran bantuan sosial (Bansos) di pengujung tahun anggaran 2025.
Melalui surat edaran terbaru, Kemensos memberikan peringatan keras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk segera mencairkan dana bantuan sebelum batas akhir 21 Desember 2025.
Jika lewat dari tanggal tersebut, saldo Bansos yang mengendap terancam hangus dan wajib dikembalikan ke kas negara.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial di tingkat Kabupaten/Kota telah diminta untuk menyisir dan menginstruksikan KPM agar segera melakukan transaksi.
Berdasarkan instruksi tersebut, terdapat tiga jenis bantuan spesifik yang memiliki tenggat waktu sangat ketat, yakni Minggu, 21 Desember 2025. Ketiganya adalah:
1.Program Sembako/BPNT: Meliputi sisa alokasi triwulan 2, 3, dan 4 (termasuk BPNT Tahap 4 senilai Rp 600.000).
2.Bantuan Penebalan (Stimulus Ekonomi): Dana senilai Rp 400.000 untuk alokasi Juni-Juli yang sempat tertunda.
3.BLT Kesra: Bantuan khusus kesejahteraan rakyat dengan nominal mencapai Rp 900.000.
Khusus untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4, Kemensos memberikan kelonggaran waktu sedikit lebih panjang, yakni hingga 31 Desember 2025.
Namun, KPM tetap diimbau tidak menunda pencairan guna menghindari kepadatan di mesin ATM atau agen bank.
Memasuki akhir pekan ini, terpantau terjadi penyaluran masif secara serentak di berbagai wilayah Indonesia.
Sedikitnya ada lima jenis bantuan yang dilaporkan telah mendarat di tangan KPM pada Jumat (19/12).
1. BPNT Tahap 4 (Rp 600.000): Penyaluran sangat agresif melalui Bank Mandiri (seperti di wilayah Brebes) dan BNI untuk pemegang KKS lama maupun baru.
2. Bantuan Penebalan (Rp 400.000): Disalurkan melalui KKS bagi mereka yang belum menerima jatah Juni-Juli.
3. BLT Kesra (Rp 900.000): Tersedia melalui KKS maupun PT Pos Indonesia.
4. PKH Tahap 4: Percepatan di seluruh bank penyalur (Himbara).
5. Bantuan Pangan Komoditas: Berupa paket Beras 20 kg dan Minyak Goreng 4 liter yang disalurkan melalui titik-titik distribusi sesuai undangan.
Mengingat batas waktu yang tinggal menghitung hari, KPM yang merasa masuk dalam daftar penerima namun belum mendapat saldo diharapkan melakukan langkah proaktif.
Pertama, lakukan cek saldo secara berkala di mesin ATM atau Agen Bank terdekat.
Kedua, Dinas Sosial setempat diimbau memantau data By Name By Address (BNBA) melalui aplikasi SIKS-NG pada menu Monitoring Salur Bansos.
Data ini menjadi acuan utama untuk menyisir siapa saja KPM yang hingga saat ini belum melakukan transaksi.
Baca Juga: Simak Baik-Baik! Inilah Aturan Baru Bansos 2026 yang diterapkan Kemensos
Editor : Prihadi Zoldic