LombokPost - Di tengah luasnya wilayah Indonesia dan padatnya penduduk, akses terhadap keadilan sering kali menjadi barang mewah bagi masyarakat miskin dan marginal.
Minimnya jumlah advokat yang peduli pada isu kerakyatan memicu lahirnya peran strategis yang disebut sebagai Paralegal.
Berbeda dengan konsep di Amerika Serikat yang memposisikan paralegal sebagai legal assistant (asisten pengacara), di Indonesia paralegal tumbuh dari rahim komunitas untuk kepentingan komunitas itu sendiri.
Siapa Itu Paralegal?
Dikutip dari peradiutama.org.id, Berdasarkan Permenkumham No. 3 Tahun 2021, paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas atau lembaga bantuan hukum.
Yang telah mengikuti pelatihan khusus, tidak berprofesi sebagai advokat, dan bekerja di bawah bimbingan organisasi bantuan hukum yang sah.
Apa Bedanya dengan Advokat?
Advokat: Wajib Sarjana Hukum, lulus pendidikan profesi (PKPA), dan memiliki izin praktik untuk beracara di dalam pengadilan (litigasi).
Paralegal: Tidak wajib Sarjana Hukum (bisa dari kalangan petani, ibu rumah tangga, mahasiswa, hingga tokoh adat), namun dilarang keras secara mandiri mendampingi klien di muka persidangan. Fokus utama mereka adalah layanan non-litigasi.
9 Tugas Utama Paralegal di Masyarakat
Sebagai jembatan antara masyarakat dan hukum, paralegal memiliki tanggung jawab yang luas dalam pemberdayaan warga. Berikut adalah tugas pokok mereka ada banyak.
Penyuluhan Hukum: Memberikan edukasi hak-hak warga.
Investigasi Perkara: Mengumpulkan bukti dan kronologi kejadian.
Mediasi: Menjadi penengah konflik horizontal di masyarakat.
Konsultasi Hukum: Memberikan saran awal terkait masalah hukum.
Negosiasi: Melakukan tawar-menawar demi kepentingan korban.
Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong kemandirian hukum warga.
Pendampingan Luar Pengadilan: Menemani korban saat melapor ke instansi terkait.
Edukasi Klien: Memahamkan prosedur hukum yang sedang dihadapi.
Drafting Dokumen: Membantu menyusun dokumen hukum sederhana (seperti surat aduan).
Urgensi Paralegal: Jawaban Atas "Buta Hukum"
Kehadiran paralegal menjadi sangat urgen karena mereka tinggal dan hidup bersama masyarakat. Mereka tidak hanya memberikan bantuan teknis hukum, tetapi juga melakukan pengorganisasian komunitas untuk mendorong demokrasi di tingkat lokal.
"Paralegal adalah paramedisnya dunia hukum. Mereka mungkin bukan dokter (advokat), tapi mereka paham ilmu kesehatan (hukum) dan menjadi orang pertama yang memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan hukum di desa," jelas salah satu praktisi hukum dalam materi tersebut.
Syarat dan Kompetensi
Untuk menjadi seorang paralegal yang handal, seseorang harus memiliki kompetensi dasar dalam memahami Hak Asasi Manusia (HAM), dasar-dasar hukum nasional, serta keterampilan advokasi. Saat bertugas, paralegal wajib membekali diri dengan kartu identitas atau surat tugas resmi untuk menjamin legalitas tindakan mereka di lapangan.
Dengan kuatnya barisan paralegal, diharapkan tidak ada lagi warga yang merasa sendirian saat berhadapan dengan masalah hukum, karena keadilan kini hadir lebih dekat, tepat di depan pintu rumah mereka.
Editor : Pujo Nugroho