Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mengenal Coretax: Era Baru Administrasi Perpajakan Digital

Nurul Hidayati • Selasa, 30 Desember 2025 | 15:28 WIB
Coretax adalah sistem administrasi layanan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Coretax adalah sistem administrasi layanan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

LombokPost - Coretax adalah sistem administrasi layanan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Latar Belakang & Landasan Hukum

Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Landasan Hukum: Diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Teknologi: Menggunakan sistem berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf).

Fokus: Rancang ulang proses bisnis dan pembenahan basis data perpajakan secara menyeluruh.

Tujuan Utama Pembangunan

Modernisasi: Memperbarui sistem administrasi lama agar relevan dengan perkembangan teknologi.

Integrasi Layanan: Menyatukan seluruh proses bisnis inti dalam satu platform terpadu.

Kemudahan Akses: Mempermudah Kawan Pajak dalam mengelola administrasi tanpa prosedur yang berbelit.

Cakupan Layanan Terintegrasi

Coretax mengintegrasikan proses bisnis dari hulu ke hilir, meliputi:

Pendaftaran Wajib Pajak.

Pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan).

Pembayaran Pajak.

Proses Pemeriksaan dan Penagihan Pajak.

Cara Mengakses

Kawan Pajak kini dapat mengakses layanan ini melalui satu pintu di laman resmi: coretaxdjp.pajak.go.id.

Informasi Lebih Lanjut: Untuk mendalami detail reformasi perpajakan ini, Anda dapat mengunjungi portal resmi di: pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.

Editor : Pujo Nugroho
#Pajak #SPT #administrasi #DJP Bali #layanan