LombokPost - Coretax adalah sistem administrasi layanan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Latar Belakang & Landasan Hukum
Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Landasan Hukum: Diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Teknologi: Menggunakan sistem berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf).
Fokus: Rancang ulang proses bisnis dan pembenahan basis data perpajakan secara menyeluruh.
Tujuan Utama Pembangunan
Modernisasi: Memperbarui sistem administrasi lama agar relevan dengan perkembangan teknologi.
Integrasi Layanan: Menyatukan seluruh proses bisnis inti dalam satu platform terpadu.
Kemudahan Akses: Mempermudah Kawan Pajak dalam mengelola administrasi tanpa prosedur yang berbelit.
Cakupan Layanan Terintegrasi
Coretax mengintegrasikan proses bisnis dari hulu ke hilir, meliputi:
Pendaftaran Wajib Pajak.
Pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan).
Pembayaran Pajak.
Proses Pemeriksaan dan Penagihan Pajak.
Cara Mengakses
Kawan Pajak kini dapat mengakses layanan ini melalui satu pintu di laman resmi: coretaxdjp.pajak.go.id.
Informasi Lebih Lanjut: Untuk mendalami detail reformasi perpajakan ini, Anda dapat mengunjungi portal resmi di: pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.
Editor : Pujo Nugroho