LombokPost - Praktik pembalakan liar (illegal logging) di Taman Nasional (TN) Baluran, Jawa Timur, berhasil diungkap.
Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menangkap aktor kunci sindikat tersebut.
Dari praktik ilegal itu, petugas menangkap dua orang dan mengamankan ratusan gelondong kayu jati hasil pembalakan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya HK (39), yang diduga sebagai aktor utama pembalakan liar di TN Baluran.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap SB (30), anggota sindikat lainnya.
Pemeriksaan menunjukkan sindikat ini melakukan pembalakan secara masif hingga menyebabkan kerusakan hutan.
SB diamankan di belakang rumahnya di Banyuputih, Situbondo, setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Desember 2025 dan kini ditahan di Polda Jawa Timur.
Kasubdit Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut Hendra Nur Rofiq menjelaskan, pengungkapan pembalakan liar di TN Baluran berawal dari operasi gabungan pemberantasan illegal logging pada November 2023. Dari operasi itu, petugas memetakan jaringan penebangan dan peredaran kayu jati ilegal.
Sejumlah pelaku berhasil diamankan. HK ditangkap pada 23 September 2025. ”Dari keterangan HK diketahui tiga pelaku lainnya,” katanya (30/12). Salah satunya SB, yang ditangkap pada 26 Desember 2025 dan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini dua pelaku lain masih berstatus buron. Dari jaringan sindikat tersebut, petugas menyita ratusan batang kayu jati serta berbagai sarana angkut dan peralatan pengolahan kayu yang digunakan untuk mendukung kejahatan itu.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Yazid Nurhuda menegaskan, TN Baluran memiliki peran penting dalam pengendalian ekosistem di sekitarnya. Kawasan ini merupakan salah satu kawasan konservasi kunci di Jawa dengan ekosistem savana dan tegakan jati yang berfungsi melindungi tanah, sumber air, serta habitat satwa liar.
Sejak awal pengungkapan, tim penegakan hukum berfokus mengungkap peran pengendali lapangan sekaligus memetakan jaringan sindikat. ”Mulai dari penebangan kayu di kawasan hutan hingga peredaran kayu hasil pembalakan liar,” ujar Yazid. (wan/eko/JPG/r3)
Editor : Kimda Farida