LombokPost - Indonesia resmi mencatatkan sejarah besar dalam dunia peradilan.
Per 2 Januari 2026, pemerintah secara sah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), sekaligus membuang jauh-jauh sisa hukum kolonial Belanda.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa langkah ini adalah "kemerdekaan hukum" yang sesungguhnya. Menurutnya, hukum pidana Indonesia kini tak lagi sekadar menghukum, tapi memulihkan.
Bukan Lagi Sekadar Penjara Perubahan paling mencolok dalam KUHP baru ini adalah pergeseran dari hukum retributif (balas dendam) menjadi restoratif.
Artinya, tujuan utama bukan lagi memenuhi penjara, melainkan memperbaiki keadaan korban dan masyarakat.
"Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," tegas Menko Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan resmi.
Baca Juga: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Implementasi Pidana Kerja Sosial Hadapi Tantangan Teknis
Beberapa poin revolusioner dalam aturan baru ini meliputi:
Pidana Alternatif: Pelaku tindak pidana tertentu kini bisa dikenakan sanksi kerja sosial atau rehabilitasi, bukan langsung masuk sel.
Delik Aduan: Masalah privat seperti hubungan luar nikah diatur sebagai delik aduan untuk mencegah campur tangan negara yang berlebihan.
Baca Juga: Wamenkum: KUHP Nasional Bawa Visi Reintegrasi Sosial
Penyidikan Transparan: Penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan kini diwajibkan untuk mencegah kekerasan dan salah tangkap.
Solusi Penjara Overcapacity Salah satu misi besar dari reformasi hukum ini adalah menekan angka kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Dengan adanya penekanan pada rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika, beban Lapas diharapkan berkurang drastis.
Meski berlaku penuh sejak awal Januari 2026, pemerintah memastikan prinsip nonretroaktif tetap dijaga.
Perkara yang terjadi sebelum tanggal 2 Januari akan tetap diproses dengan aturan lama, sementara kasus baru wajib tunduk pada KUHP dan KUHAP Nasional yang lebih modern ini.
Editor : Marthadi