Tiga golongan ini diproyeksikan akan menerima bansos yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) seumur hidup tanpa batasan waktu kepesertaan.
Ketiga golongan yang akan menerima bansos PKH dan BPNT seumur hidup adalah:
1. Lansia (Lanjut Usia)
Golongan ini merupakan warga berusia 60 tahun ke atas yang terdata dalam kategori PKH maupun BPNT.
2. Penyandang Disabilitas
Golongan ini merupakan kelompok difabel yang memiliki keterbatasan fisik maupun mental untuk bekerja secara produktif.
3. Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ)
Golongan ini merupakan usulan terbaru yang kembali digaungkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Cak Imin menilai, kelompok ODGJ memerlukan jaminan sosial negara secara berkelanjutan untuk menopang kebutuhan hidup dan pengobatan mereka.
"Negara harus hadir untuk menjamin penghidupan mereka yang memang secara medis dan sosial tidak memungkinkan untuk mandiri," jelasnya dalam sebuah kesempatan.
Lantas, bagaimana dengan kategori ibu hamil dan balita? Hingga saat ini, kedua kategori tersebut tetap akan menerima pencairan bansos PKH dan BPNT sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, mereka juga akan bersinggungan dengan aturan masa kepesertaan maksimal jika kepala keluarga mereka masuk dalam kategori usia produktif.
Masyarakat dan para pendamping sosial kini masih menunggu instruksi serta Petunjuk Teknis (Juknis) resmi dari pemerintah pusat terkait detail implementasi aturan lima tahun tersebut.
Meski wacana ini sudah menguat, pemerintah memastikan transisi akan dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan gejolak sosial di tingkat bawah.
Untuk diketahui, pemerintah tengah menggodok skema baru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler, yakni PKH dan BPNT.
Langkah ini diambil untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan perlindungan sepanjang hayat.
Dalam wacana kebijakan tersebut, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori usia produktif tidak lagi bisa bergantung selamanya pada bantuan pemerintah. Durasi kepesertaan mereka akan dibatasi maksimal selama lima tahun.
Mekanisme pembatasan ini bertujuan agar KPM usia produktif melakukan "graduasi" atau keluar dari garis kemiskinan secara mandiri. Setelah mencapai batas waktu lima tahun, pencairan bansos akan terhenti secara otomatis melalui sistem.
Sebagai kompensasi dan langkah pemberdayaan, pemerintah mengarahkan KPM produktif untuk beralih ke Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).
Melalui program ini, KPM akan diberikan modal usaha berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 6 juta. Harapannya, modal usaha ini menjadi stimulan agar mereka bisa berdaya secara ekonomi dan tidak lagi bergantung pada bantuan bulanan.
Editor : Jelo Sangaji