LombokPost – Penantian panjang para guru untuk mencicipi Tunjangan Profesi Guru (TPG), tambahan THR TPG 100 persen, hingga Gaji 13 masih menjadi teka-teki di beberapa daerah.
Kabar belum cairnya dana "segar" ini tentu memicu tanya di kalangan tenaga pendidik yang telah menuntaskan kewajibannya.
Berdasarkan laporan terbaru, ada beberapa faktor teknis dan administratif yang menjadi "biang kerok" tersendatnya aliran dana tersebut ke rekening masing-masing guru. Apa saja alasannya?
Drama Sinkronisasi Data Dapodik
Masalah klasik namun krusial tetap bermuara pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Banyak kasus di mana data guru belum sinkron, mulai dari beban mengajar (linieritas), masa kerja, hingga status keaktifan.
Jika data di Dapodik belum berstatus "Valid" atau belum muncul Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), maka secara otomatis sistem akan mengunci proses pencairan.
Antrean Validasi di Info GTK
Meskipun data sudah di-input, proses validasi di laman Info GTK sering kali memakan waktu. Perubahan status dari "Validasi Belum Terbaca" menjadi "Siap SKTP" memerlukan verifikasi berlapis dari pusat.
Jika statusnya masih "Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat," maka dana tersebut dipastikan akan tertahan.
Alur Dana: Pusat vs Daerah (RKUD)
Banyak yang belum menyadari bahwa dana TPG dan Gaji 13 tidak langsung turun dari langit ke rekening guru. Ada proses transfer dari Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) terlebih dahulu.
Jika Pemerintah Daerah (Pemda) terlambat mengajukan laporan realisasi penggunaan dana sebelumnya, pemerintah pusat berhak menunda transfer tahap berikutnya.
Ada kalanya berkas administrasi di tingkat Dinas Pendidikan setempat masih dalam proses verifikasi akhir sebelum diajukan ke Badan Keuangan Daerah.
Kendala Teknis di Perbankan
Terkadang, masalah bukan di pemerintah, melainkan di rekening penerima. Rekening yang pasif (dorman), kesalahan penulisan nama antara Dapodik dan buku tabungan, atau adanya pergantian bank penyalur di tingkat daerah sering kali membuat transaksi gagal di sistem perbankan.
Kebijakan "100 Persen" yang Butuh Waktu
Khusus untuk komponen THR TPG 100 persen, pemerintah memang menjanjikan pembayaran penuh. Namun, perhitungan selisih antara gaji pokok dan tunjangan melekat membutuhkan ketelitian ekstra agar tidak terjadi salah bayar yang berujung pada temuan audit.
Catatan Penting untuk Guru: "Jangan panik, terus pantau laman Info GTK secara berkala. Pastikan status validasi Anda sudah hijau dan sinkron dengan operator sekolah."
Keterlambatan ini memang menjadi ujian kesabaran, namun pemerintah memastikan bahwa hak-hak guru tetap akan dibayarkan segera setelah kendala administrasi terselesaikan.
Editor : Akbar Sirinawa