Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPK Resmi Ubah Prosedur: Tak Tampilkan Tersangka di Konferensi Pers Terkait KUHAP Baru

Kimda Farida • Minggu, 11 Januari 2026 | 15:34 WIB
KPK tak tampilkan tersangka di konferensi pers. Ini bentuk implementasi KUHAP baru yang utamakan praduga tak bersalah dan HAM. (internet)
KPK tak tampilkan tersangka di konferensi pers. Ini bentuk implementasi KUHAP baru yang utamakan praduga tak bersalah dan HAM. (internet)

LombokPost--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengubah prosedur konferensi pers dengan tidak lagi menampilkan wajah para tersangka.

Kebijakan baru ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku efektif.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa langkah ini selaras dengan semangat UU KUHAP terbaru yang berfokus pada aspek perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas praduga tak bersalah.

“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (2/1/2026).

Perubahan Signifikan Pasca Berlakunya KUHAP Baru

Perubahan prosedur ini menandai era baru dalam penanganan perkara tindak pidana di Indonesia.

KUHAP baru yang diundangkan pada 17 Desember 2025 oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Berdasarkan Pasal 369 UU tersebut, seluruh ketentuan dalam KUHAP baru ini langsung diterapkan, termasuk dalam hal perlindungan identitas dan hak tersangka selama proses hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang tetap.

Diumumkan dalam Pengumuman OTT Pajak

Kebijakan ini pertama kali terlihat saat KPK mengumumkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di bidang perpajakan.

OTT tersebut menjerat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021-2026.

Meski tidak menampilkan wajah tersangka, KPK tetap menyampaikan identitas dan peran masing-masing tersangka secara lengkap dalam konferensi pers tersebut.

Baca Juga: PPPK Kemenag 2026 Segera Dibuka, Ini Perkiraan Jadwalnya

Poin-Poin Penting:

1. Perubahan Prosedur: KPK tidak lagi mempertontonkan tersangka dalam jumpa pers.

2. Dasar Hukum: Implementasi UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) yang berlaku 2 Januari 2026.

3. Fokus Utama: Penegakan asas praduga tak bersalah dan perlindungan HAM tersangka.

4. Tetap Transparan: KPK tetap mengumumkan identitas dan dugaan tindak pidana tersangka.

5. Kasus Perdana: Kebijakan ini diterapkan saat pengumuman OTT kasus suap pemeriksaan pajak.

Kebijakan KPK ini diprediksi akan menjadi standar baru bagi seluruh lembaga penegak hukum di Indonesia dalam menghadirkan keterangan pers terkait suatu kasus, sejalan dengan semangat reformasi hukum yang lebih menghormati hak-hak individu.

 

Editor : Kimda Farida
#KPK #KUHAP Baru #kuhap #UU No 20 Tahun 2025