Langkah strategis ini diambil guna menjaga kesinambungan produksi pangan nasional sekaligus mempercepat pencapaian swasembada pangan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa KUR pertanian merupakan instrumen utama pemerintah dalam memperluas akses permodalan bagi para petani serta pelaku usaha tani di seluruh Indonesia.
“Pemerintah terus mendorong pembiayaan melalui KUR pertanian. Tahun ini plafonnya Rp 300 triliun,” ujar Airlangga dalam acara Road to Jakarta Food Security Summit di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Airlangga memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025, penyaluran KUR di sektor pertanian telah mencapai angka Rp 102 triliun.
Pemerintah menyatakan bahwa plafon pembiayaan ini bersifat fleksibel dan dapat ditingkatkan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Pemerintah berkomitmen untuk tidak memberikan pembatasan pada sektor tertentu, selama pembiayaan tersebut diarahkan untuk kegiatan produktif yang berdampak langsung pada peningkatan produksi pangan.
“Untuk pertanian, plafonnya bisa kita naikkan. Tidak ada pembatasan. Yang penting produktif dan mendukung produksi,” tutur Airlangga.
Indikator ketahanan pangan sepanjang 2025 juga menunjukkan tren positif. Produksi beras nasional tercatat mencapai 34,71 juta ton, sementara produksi jagung berada di angka 16 juta ton.
“Kita bersyukur pada 2025 kemampuan ketahanan pangan membaik, termasuk produksi beras yang mencapai 34,71 juta ton,” tambahnya.
Guna meringankan beban pelaku usaha, pemerintah memberlakukan relaksasi kebijakan berupa penetapan suku bunga KUR sebesar 6 persen flat per tahun.
Selain itu, pemerintah juga menghapus batasan frekuensi akses KUR bagi sektor produktif agar UMKM dapat lebih cepat berkembang.
“Kami buka akses KUR secara penuh dengan suku bunga flat 6 persen untuk semua pelaku usaha sektor produktif tanpa batasan frekuensi akses KUR. Dengan tanpa pembatasan frekuensi akses pembiayaan murah ini, tidak ada alasan lagi bagi UMKM Indonesia untuk tidak naik kelas dan bersaing,” jelas Airlangga.
Baca Juga: UMKM Kian Berdaya: BRI Hadirkan Bunga Spesial KUR, Pengajuan Kini Lebih Cepat Secara Online!
Pemerintah juga berencana melakukan revisi regulasi terkait mekanisme perpanjangan pengajuan kredit. Dalam aturan sebelumnya, pengajuan KUR dibatasi sebanyak empat kali untuk sektor produksi dan dua kali untuk sektor perdagangan.
Ke depan, debitur yang telah melunasi pinjaman pertama dapat mengajukan kembali pembiayaan tanpa batasan frekuensi, selama tetap berada di sektor yang ditentukan.
“Ke depan, regulasi tersebut akan diubah sehingga para debitor dapat mengajukan perpanjangan KUR tanpa batas dengan suku bunga tetap 6 persen. Kebijakan ini berlaku untuk sektor produksi, pertanian, serta perdagangan untuk ekspor,” pungkasnya.
Meta Deskripsi (138 Karakter): Pemerintah siapkan plafon KUR Pertanian Rp 300 triliun pada 2026 dengan bunga 6 persen guna perkuat produksi dan swasembada pangan nasional.
Editor : Redaksi Lombok Post