Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Driver Ojol hingga Kurir Dapat Diskon, Cukup Bayar Rp 8.400 per Bulan

Lombok Post Online • Rabu, 14 Januari 2026 | 11:07 WIB

Indah Anggoro Putri
Indah Anggoro Putri
 

LombokPost - Pemerintah memberi diskon 50 persen pembayaran tagihan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sektor transportasi.

Harapannya, itu bisa memberi perlindungan  sekaligus menjaga kepesertaan JKK–JKM tetap berlanjut.

Penerima diskon 50 persen itu adalah driver ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir paket atau logistik. JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja.

Sementara, JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal bukan akibat kecelakaan kerja.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, diskon iuran merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi 2026.

Dia berharap, itu bisa memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus menjaga kepesertaan JKK–JKM tetap berlanjut bagi pekerja transportasi yang bekerja di lapangan.

”Dengan diskon ini, iuran pekerja transportasi yang semula Rp 16.800 per bulan menjadi Rp 8.400 per bulan,” ujarnya di Jakarta Selasa (13/1).

Sasaran Penerima

Menurut Indah, sasaran diskon adalah pekerja BPU sektor transportasi yang bekerja mandiri dan tidak menerima gaji dari pemberi kerja.

Bukan untuk peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN atau APBD.

”Yang berhak menerima diskon itu mencakup pengemudi dan kurir berbasis platform maupun tidak. Baik yang sudah aktif menjadi peserta maupun yang baru mendaftar,” terangnya.

Diskon iuran JKK dan JKM itu, kata Indah, mulai diterapkan pada bulan ini. Ke depan, kebijakan itu akan berlaku selama 15 bulan atau hingga Maret 2027. (mia/aph/JPG/r3)

Editor : Jelo Sangaji
#BPU #jaminan #JKM #driver #JKK