Namun, di balik kabar gembira bansos ini, terdapat peringatan krusial yang tidak boleh diabaikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Para penerima bansos hanya memiliki waktu hingga 31 Januari 2026 untuk melakukan aktivasi rekening. Jika terlambat, dana bantuan dipastikan hangus dan kembali ke kas negara.
Banyak masyarakat bertanya-tanya mengenai nasib dana bansos yang belum sempat cair di pengujung tahun 2025.
Kabar baiknya, bansos tersebut masih bisa dicairkan pada Januari 2026, khususnya bagi KPM dengan status tertentu.
Berdasarkan data terbaru, KPM yang berstatus "Berhasil Cek Rekening", SPM (Surat Perintah Membayar), dan "Belum SI" akan diproses kembali bulan ini.
Bahkan, bank penyalur seperti BRI melaporkan sebagian KPM sudah berstatus SI (Standing Instruction) dan mulai menerima saldo masuk.
Bagi KPM yang saldonya sudah masuk ke KKS pada Desember 2025 namun tidak segera ditarik, dana tersebut otomatis dianggap hangus dan telah ditarik kembali ke kas negara.
Menepis isu penghapusan, Pemerintah resmi memperpanjang program bantuan beras 10 kg per bulan.
Program ini ditujukan untuk 18,27 juta KPM dengan total stok mencapai 720.000 ton beras.
Durasi: Januari – April 2026.
Mekanisme: Penyaluran melalui PT Pos Indonesia atau kantor desa/kelurahan setempat.
Aturan Ketat: KPM wajib datang sesuai jadwal di surat undangan. Jika bantuan tidak diambil dalam waktu 5 hari, jatah tersebut akan dialihkan kepada warga lain yang membutuhkan.
Selanjutnya, bagi KPM yang memiliki anak usia sekolah dan masuk dalam nominasi penerima PIP tahun 2025, langkah aktivasi rekening adalah harga mati.
Nominal bantuan pendidikan kali ini cukup signifikan untuk membantu operasional sekolah:
SD/Sederajat: Rp 450.000
SMP/Sederajat: Rp 750.000
SMA/SMK/Sederajat: Rp 1.800.000
Langkah Aktivasi Sebelum 31 Januari 2026:
1. Verifikasi nama anak di laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
2. Minta Surat Keterangan Aktivasi dari pihak sekolah.
3. Datangi bank penyalur resmi sesuai jenjang pendidikan untuk proses aktivasi.
Pemerintah menegaskan tidak akan ada toleransi setelah melewati batas waktu 31 Januari 2026.
Jika aktivasi atau pencairan tidak dilakukan, maka bantuan akan dibatalkan secara sistem, dikembalikan ke kas negara , dan dialihkan ke daftar tunggu penerima lain.
Editor : Kimda Farida