Menariknya, tahun ini pemerintah memberikan ‘kado’ tambahan melalui perluasan Program Indonesia Pintar (PIP) yang kini menjangkau jenjang TK, sejalan dengan visi Wajib Belajar 13 Tahun.
Pemerintah menargetkan percepatan distribusi dana untuk alokasi Januari, Februari, dan Maret 2026.
Langkah ini diambil sebagai strategi menjaga daya beli masyarakat sebelum memasuki bulan suci Ramadan.
Saat ini pemerintah sedang dalam tahap finalisasi data bayar atau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dana akan ditransfer melalui dua jalur utama, yakni Bank Himbara (KKS) dan PT Pos Indonesia untuk wilayah yang sulit terjangkau perbankan.
Pastikan kartu KKS tidak rusak dan data NIK di Dukcapil tetap sinkron dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar dana tidak tertahan.
Terobosan paling signifikan di tahun 2026 adalah masuknya jenjang TK dan PAUD dalam daftar penerima PIP. Sebanyak 888.000 siswa TK ditargetkan menerima bantuan dana pendidikan sebesar Rp 450.000.
Bagi keluarga penerima PKH dan BPNT, bantuan PIP ini bersifat sebagai "bonus tunai" tambahan di luar bantuan reguler.
Syaratnya, siswa tersebut harus terdata dalam SK Nominasi dan telah melakukan aktivasi rekening di bank penyalur (BRI/BNI/BSI).
Pemerintah menyesuaikan besaran dana berdasarkan tingkat kebutuhan pendidikan di setiap jenjang. Di antaranya, TK / PAUD Rp 450.000, SD / Sederajat Rp 225.000 – Rp 450.000, SMP / Sederajat, Rp 375.000 – Rp 750.000, SMA / SMK Rp 900.000 – Rp 1.800.000.
Khusus untuk jenjang SMA/SMK, nominal tertinggi dialokasikan untuk mendukung biaya praktik dan persiapan kelulusan.
Pencairan bantuan pendidikan ini tidak dilakukan serentak, melainkan dalam tiga tahap (termin) untuk memastikan akurasi data:
1. Termin 1 (Februari – April): Fokus untuk siswa yang masuk SK Nominasi awal tahun (prioritas utama).
2. Termin 2 (Mei – September): Ditujukan bagi usulan baru dari pihak sekolah dan hasil verifikasi lanjutan.
3. Termin 3 (Oktober – Desember): Tahap penyelesaian akhir untuk seluruh jenjang pendidikan yang belum sempat cair.
Awal tahun 2026 menjadi momentum krusial. Sinergi antara PKH, BPNT, dan PIP diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga secara signifikan.
KPM diingatkan untuk segera mengecek status anak sekolahnya di portal pip.kemdikbud.go.id.
Jangan sampai dana bantuan kembali ke kas negara hanya karena lalai melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Drama Korea yang Ajak Penonton Serasa Bepergian ke Alam Semesta Lain
Editor : Redaksi Lombok Post