Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Saksi ke KPK, Jaksa Sebut Pemeriksaan Transparan

Lombok Post Online • Selasa, 27 Januari 2026 | 13:45 WIB

 

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim

LombokPost - Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/1), berlangsung panas.

Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf mengaku telah melaporkan beberapa saksi ke KPK karena diduga menerima gratifikasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Roy Riadi menepis tudingan itu.

Ketegangan itu terjadi di awal persidangan. Ari mengatakan, pihaknya telah mengadukan beberapa saksi dalam persidangan beberapa waktu lalu. Saksi tersebut diduga menerima gratifikasi.

”Surprise dalam persidangan kemarin, kita menemukan ada saksi yang menerima gratifikasi,” ujarnya.

Menurut Ari, beberapa saksi itu menyampaikan keterangan berbelit.

Sebagai tindak lanjut, mereka telah dilaporkan ke komisi antirasuah. ”Surat laporan sudah dimasukkan ke KPK,” paparnya.

Alami Tekanan

Ari juga menduga ada saksi menerima tekanan saat memberikan kesaksian. Dugaan itu diperkuat setelah menelaah Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

”Kejanggalan karena kesaksian sangat identik dengan BAP,” jelasnya.

Misalnya, saksi Purwadi Sutanto, eks Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kemendikbudristek. Ari meminta kesaksian Purwadi harus terpisah dan tidak digabung dengan saksi lain. ”Keterangannya harus independen di depan majelis hakim,” ujarnya.

Respons JPU

JPU Roy Riadi merespons pernyataan Ari. Menurut dia, tudingan bahwa saksi diarahkan saat tahap penyidikan merupakan pernyataan berbahaya.

Roy menyebut, semua saksi memberikan pernyataan tanpa paksaan. Mereka juga telah membaca dan menandatangani BAP secara sadar. ”Statemen kuasa hukum mengarah seakan-akan penyidikan tidak transparan. Itu tidak benar yang mulia,” ucapnya kepada hakim.

Majelis hakim lantas memberikan jalan _engah. Saksi Purwadi diperiksa terpisah di sesi pertama. Sementara, saksi lainnya, diperiksa bersamaan sesuai kesepakatan antara JPU dan kuasa hukum.

Pemilihan OS

Nadiem sempat menyampaikan keterangan kepada wartawan. Menurut dia, pemilihan Operating System (OS) pada pengadaan teknologi informasi tidak merujuk salah satu merek. OS seperti Windows dan Chrome bisa digunakan di berbagai merek laptop. ”Masih banyak persepsi atau kesalahpahaman pemilihan OS mengacu pada produk tertentu. Padahal tidak,” ucapnya.

Pria 41 tahun itu sempat menyinggung kebijakan mendikbud sebelumnya yang juga memilih satu OS, yaitu Windows. Namun, itu tidak pernah dipersoalkan. ”Lalu saat rekomendasi teknis berubah menjadi Chrome tiba-tiba dipermasalahkan,” ujarnya.       

Lebih lanjut, Nadiem berharap kebenaran semakin cepat terungkap. ”Yang terpenting kebenaran terungkap satu per satu. Saksi akan membuka kebenaran tersebut,” terangnya. (idr/aph/JPG/r3)

Editor : Kimda Farida
#KPK #Chromebook #kesaksian #Nadiem makarim #tipikor