LombokPost--Pemerintah Arab Saudi menerapkan sistem yang ketat dan teknologi mutakhir untuk menegakkan hukum di wilayahnya.
Dua jenis pencatatan sidik jari menjadi konsekuensi serius bagi pelanggar aturan, terutama terkait ibadah haji dan izin tinggal (iqamah).
Kebijakan ini diberlakukan tanpa kecuali untuk menciptakan ketertiban.
Berikut adalah dua jenis pelanggaran utama yang berisiko tinggi terhadap pencatatan sidik jari dan deportasi:
1. Sidik Jari Pelanggaran Haji
Pencatatan ini diterapkan bagi siapa saja yang:
-
Mencoba atau melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi (tanpa memiliki hajj visa).
-
Memasuki wilayah Makkah dan Masya'ir Muqoddasah (seperti Mina, Arafah, Muzdalifah) selama musim haji tanpa izin yang sah.
Baca Juga: Mitigasi Multi Bencana NTB sebagai Investasi Peradaban, Mitigasi Itu Lebih Murah dari Pemulihan
Hukuman: Pelaku akan terkena larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Kebijakan ini bertujuan menjaga kekhusyukan dan keamanan penyelenggaraan ibadah haji.
2. Sidik Jari Deportasi
Pencatatan ini diberlakukan untuk pelanggaran terkait ketenagakerjaan dan keimigrasian, seperti:
-
Melanggar peraturan tempat tinggal atau kerja.
-
Memiliki izin tinggal (iqamah) yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperbarui.
-
Bekerja untuk majikan/pihak lain yang bukan sponsor resmi yang tercantum dalam iqamah.
-
Terlibat dalam pelanggaran keamanan atau hukum lainnya.
Hukuman: Pelaku diancam larangan masuk kembali ke Arab Saudi minimal 5 tahun, dan dalam kasus berat, hukuman ini dapat bersifat permanen.
Penegakan Hukum yang Tegas dan Manfaatnya
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa lebih dari 15 juta penduduk, baik warga negara maupun ekspatriat, dapat hidup dan bekerja dengan aman dan terhormat di negara tersebut karena mematuhi aturan yang berlaku.
“Ada peraturan yang jelas yang berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Mereka yang patut disambut baik, sementara bagi pelanggar hukum, konsekuensi telah menanti,” demikian prinsip yang ditegakkan otoritas Saudi.
Baca Juga: Super Flu: Viral di Media Sosial, Nyata di Dunia Medis
Kesimpulan:
Bagi warga negara Indonesia yang bermukim atau berencana bekerja dan beribadah ke Arab Saudi, memahami dan taat terhadap hukum setempat adalah mutlak.
Pelanggaran, sekecil apa pun—terutama terkait keimigrasian dan ibadah haji—dapat berakibat sangat serius: deportasi, pencatatan sidik jari dalam sistem keamanan, dan larangan masuk jangka panjang.
Selalu pastikan dokumen keimigrasian dan perizinan lengkap dan valid, serta hanya menggunakan jalur resmi untuk pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Editor : Kimda Farida