LombokPost - Pemerintah berencana mengubah strategi penetapan upah minimum guna mendongkrak daya beli pekerja.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa fokus utama saat ini adalah mempersempit jarak antara upah minimum dengan kebutuhan hidup riil di lapangan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kebijakan baru melalui PP Nomor 49 Tahun 2025 dimana besaran kenaikan Upah Minimum (UM) kini disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing daerah.
Wilayah yang upahnya masih jauh di bawah standar KHL berpotensi mendapatkan persentase kenaikan yang lebih tinggi.
Poin Penting Kebijakan Upah 2026
Tidak Seragam: Berdasarkan PP No. 49 Tahun 2025, kenaikan upah antar daerah akan berbeda-beda, tergantung pada kondisi ekonomi lokal dan posisi upah terhadap KHL.
Prioritas Daerah "Upah Rendah": Daerah yang jarak upahnya masih jauh dari standar KHL akan didorong untuk mengalami kenaikan yang lebih signifikan.
Berbasis Data: Perhitungan KHL melibatkan tim pakar dan data resmi dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).
“Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL,” ujar Yassierli.
Penguatan Dewan Pengupahan dan Tantangan Data
Untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran, pemerintah memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah dan LKS Tripartit. Namun, Menaker mengakui masih ada tantangan dalam ketersediaan data:
Level Provinsi: Kertas kerja KHL saat ini sudah tersedia secara lengkap di tingkat provinsi.
Level Kabupaten/Kota: Perhitungan hingga tingkat kabupaten/kota masih dikembangkan karena keterbatasan data saat ini, namun akan terus didorong demi keadilan sistem pengupahan.
Upah Minimum (UM): Hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Masa Kerja >1 Tahun: Besaran upah wajib menggunakan Struktur dan Skala Upah yang lebih tinggi dari upah minimum.
Editor : Kimda Farida