LombokPost – Per tanggal 2 Februari 2026, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau dana sertifikasi tahun anggaran 2026 dilaporkan mulai masuk di rekening para guru secara bertahap.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun dari kanal Guru Abad 21, sejumlah guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengonfirmasi saldo rekening mereka telah bertambah.
Namun, proses ini belum merata sepenuhnya karena sangat bergantung pada mekanisme perbankan dan validasi data individu.
Pencairan TPG kali ini menunjukkan tren positif bagi guru pemegang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) periode Januari.
Guru yang mengantongi SKTP tertanggal 20 Januari tercatat sudah menerima dana sejak beberapa pekan terakhir.
Sementara itu, bagi pemilik SKTP tertanggal 26 dan 28 Januari, proses transfer dilaporkan sedang berlangsung per hari ini.
Bagi guru yang datanya masih dinyatakan "Belum Valid" pada Info GTK, Kemendikdasmen memberikan tenggat waktu perbaikan data melalui Dapodik hingga 10 Februari 2026.
Untuk lulusan PPG tahun 2025, status rekening mayoritas masih dalam tahap validasi (tanda merah), namun dipastikan anggaran tetap aman dan tidak ada kendala pembayaran.
Kondisi sedikit berbeda dialami oleh guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), khususnya lulusan PPG tahun 2025.
Sempat muncul kekhawatiran terkait keterbatasan alokasi APBN 2026 yang belum mencakup kebutuhan TPG kelompok tersebut.
Merespons kegelisahan ini, Kemenag bergerak cepat. Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyatakan pihaknya telah menghitung kebutuhan rincil individu.
Hasilnya, Kemenag resmi mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp 5,872 triliun kepada Kementerian Keuangan.
"Langkah ini diambil agar hak tunjangan guru dan dosen lulusan PPG 2025 tetap terbayar. Jika usulan ABT ini disetujui, proses pencairan akan segera dilaksanakan," tegas Kamaruddin Amin.
Editor : Rury Anjas Andita