Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Operasi Senyap KPK Guncang Bea Cukai! Uang Miliaran dan Emas 3 Kg Disita, Mantan Pejabat Diamankan

Marthadi • Rabu, 4 Februari 2026 | 22:38 WIB

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
LombokPost - Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengguncang Kantor Bea dan Cukai. Uang miliaran rupiah, logam mulia 3 kilogram, dan sejumlah pejabat diamankan dalam OTT terkait dugaan korupsi impor.

KPK kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, sasaran mengarah ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (4/2).

Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan sejumlah pihak dari Kantor Pusat DJBC yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur.

“Tim mengamankan sejumlah pihak, khususnya di Kantor Pusat Bea Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Salah satu pihak yang diamankan adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan (P2) DJBC Kemenkeu. Namun, yang bersangkutan tidak ditangkap di Jakarta, melainkan diamankan secara terpisah di Provinsi Lampung.

“Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan itu diamankan di wilayah Lampung,” kata Budi.

Tak hanya mengamankan para pihak, KPK juga menyita barang bukti bernilai fantastis. Tim penindakan mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai miliaran rupiah, serta logam mulia seberat sekitar 3 kilogram.

“Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing senilai miliaran rupiah. Selain itu ada logam mulia, kurang lebih sekitar 3 kilogram,” ungkap Budi.

KPK mengungkapkan, OTT ini berkaitan dengan kegiatan importasi yang melibatkan pihak swasta di lingkungan DJBC Kemenkeu. Lembaga antirasuah menduga adanya praktik tindak pidana korupsi dalam proses masuknya sejumlah barang ke Indonesia.

“Terkait dengan konstruksi perkaranya, ini berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta. KPK menduga adanya tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Meski demikian, KPK belum merinci jenis barang impor yang dimaksud. Detail lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal rampung.

Sesuai aturan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Konstruksi perkara, identitas tersangka, serta rincian barang bukti akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.

Editor : Marthadi
#mantan pejabat Bea Cukai #DJBC Kemenkeu #Korupsi Bea Cukai #ott kpk #Kasus impor KPK