Menurut Purbaya, pejabat yang terindikasi terlibat kasus korupsi akan segera dinonjobkan atau dibebastugaskan dari jabatan strategis sembari menunggu proses hukum berjalan. Bahkan, pemecatan permanen terbuka lebar jika terbukti bersalah.
“Kita akan nonjob-kan. Mungkin ditaruh di pusat, yang tidak ngapa-ngapain,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/2).
Ia menilai, kasus OTT justru menjadi momentum penting bagi Kemenkeu untuk melakukan pembenahan menyeluruh di sektor perpajakan dan kepabeanan yang selama ini menjadi sorotan publik.
“Kenapa terpukul? Itu justru titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus,” tegasnya.
Purbaya juga mengakui bahwa indikasi penyimpangan di lingkungan Bea Cukai sebenarnya telah terdeteksi sejak lama. Karena itu, langkah penataan dan pembersihan internal sudah mulai dilakukan bahkan sebelum kasus OTT mencuat ke ruang publik.
“Kemarin Bea Cukai sudah saya obrak-abrik. Yang dapat, ya dipinggirkan. Memang sudah terdeteksi sebelumnya,” ungkapnya.
Menkeu menegaskan, pejabat yang terlibat kasus korupsi tidak akan dibiarkan tetap memegang kendali atau kewenangan yang berpotensi disalahgunakan. Hal ini dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pengelola keuangan negara.
Lebih jauh, Purbaya menegaskan bahwa pemecatan permanen sangat mungkin dilakukan jika proses hukum membuktikan adanya pelanggaran berat.
“Kalau sudah terbukti salah, bisa diberhentikan. Kalau memang terbukti, ya akan diberhentikan,” katanya.
Langkah tegas ini menandai sinyal keras pemerintah untuk membersihkan praktik korupsi di sektor pajak dan kepabeanan, sekaligus memperkuat reformasi birokrasi di tubuh Kementerian Keuangan.
Editor : Marthadi