LombokPost - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menggugat ke Mahkamah Konstitusi legalitas umrah mandiri dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Mereka menilai aturan umrah mandiri mengakibatkan kerugian konstitusional serta berjalan tanpa aturan dan pengawasan yang jelas.
Sejak UU Haji dan Umrah itu dibahas, pasal tentang umrah mandiri memang menjadi sorotan.
Di satu sisi, Pemerintah Arab Saudi membuka pintu bagi kunjungan jamaah umrah tanpa melalui travel atau secara mandiri.
Namun, di Indonesia, kebijakan itu menjadi polemik karena dikhawatirkan dapat mengurangi jumlah jamaah umrah yang berangkat melalui travel resmi.
Ketua Umum AMPHURI Firman M. Nur menjelaskan, sejumlah pasal yang mereka gugat (lihat grafis).
Di antaranya Pasal 1 yang tidak mencantumkan definisi umrah mandiri. “Sehingga penyelenggaraan umrah mandiri tidak mempunyai dasar hukum,” katanya di Jakarta, Senin (10/2).
Dalam sidang pendahuluan, Firman menyampaikan bahwa berlakunya norma umrah mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 telah mengakibatkan kerugian konstitusional yang bersifat struktural dan sistemik bagi mereka selaku Pemohon I.
Kerugian yang dimaksud berupa hilangnya kepastian hukum bagi masyarakat karena tidak adanya definisi normatif dan batasan pengaturan mengenai umrah mandiri.
Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menghormati langkah AMPHURI. “Itu hak warga negara, silakan,” ujar Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak.(wan/ttg/JPG/r3)
Editor : Kimda Farida