LombokPost - Tabir gelap kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, semakin terkuak.
Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa perwira menengah tersebut sempat mencoba mengakali proses hukum. Dengan memindahkan sebuah koper berisi narkoba dari kediamannya di Tangerang ke rumah mantan anak buahnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa koper putih tersebut dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina, seorang polisi wanita (Polwan) yang berdinas di Polres Tangerang Selatan.
”Dalam pemeriksaan tersangka agar dijelaskan secara rinci bagaimana proses perpindahan koper putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro ke Aipda Dianita Agustina. Perdalam keterangan Miranti Afriana (istri Didik) terkait peran dan mens rea-nya. Perdalam keterangan Aipda Dianita Agustina terkait peran dan mens rea-nya,” ungkap Eko pada Jumat malam (13/2/2026).
Penangkapan AKBP Didik sendiri dilakukan pada Rabu (11/2/2026) setelah pengembangan dari keterangan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi.
Kronologi Perpindahan Barang Bukti Upaya pemindahan koper dilakukan saat AKBP Didik mulai terpojok oleh "nyanyian" AKP Malaungi dan panggilan pemeriksaan dari Polda NTB.
Didik diduga memerintahkan Aipda Dianita yang merupakan mantan anak buahnya saat bertugas di Polda Metro Jaya untuk mengamankan koper tersebut guna menghindari penggeledahan.
"Aipda Dianita mengaku hanya diminta memindahkan koper tersebut. Namun, kami akan mendalami lebih lanjut mengenai mens rea atau niat jahat dari tindakan tersebut," ujar Kasubdit III Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap.
Istri Didik Turut Diperiksa Tak hanya melibatkan personel Polri, Bareskrim juga membidik peran Miranti Afriana, istri dari AKBP Didik.
Penyidik akan mendalami sejauh mana keterlibatan sang istri dalam mengetahui atau membantu menyembunyikan barang haram tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan tes darah dan rambut terhadap Aipda Dianita untuk memastikan keterkaitannya secara saintifik.
Ancaman Pidana Berlapis Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kasus ini menjadi perhatian serius Mabes Polri karena menunjukkan adanya upaya sistematis dalam menghambat penyidikan tindak pidana narkotika di lingkungan internal kepolisian.
Editor : Kimda Farida