LombokPost - Institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali diguncang oleh keterlibatan anggotanya dalam jaringan narkotika.
Kasus terbaru yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menambah daftar panjang perwira yang justru "bermain api" dengan barang haram yang seharusnya mereka berantas.
Fenomena "polisi nyambi bandar" ini menjadi tamparan keras bagi upaya bersih-bersih internal yang digaungkan Kapolri.
AKBP Didik Putra Kuncoro: Jatuh karena "Nyanyian" Anak Buah
Kasus AKBP Didik terungkap pada awal Februari 2026. Kejahatannya terbongkar setelah Kasat Narkoba-nya sendiri, AKP Malaungi, memberikan keterangan kunci kepada penyidik Bareskrim Polri. Didik diduga telah terlibat sejak Agustus 2025.
Bukti tak terbantahkan ditemukan di sebuah rumah di Tangerang, di mana sebuah koper berisi sabu, ekstasi, alprazolam, hingga ketamin milik Didik disimpan. Kini, ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Teddy Minahasa & Dody Prawiranegara: Skandal Tukar Tawas
Mundur ke akhir 2022, publik dihebohkan oleh keterlibatan jenderal bintang dua, Irjen Teddy Minahasa. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini terbukti memerintahkan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara (saat itu Kapolres Bukittinggi), untuk menukar 5 kg sabu barang bukti dengan tawas.
Sabu tersebut kemudian diedarkan ke wilayah Kampung Bahari, Jakarta. Akibat perbuatannya, Teddy divonis penjara seumur hidup, sementara Dody dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.
Andri Gustami: "Kurir Spesial" Jaringan Internasional
Kasus yang tak kalah mencengangkan datang dari Lampung. Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, justru menjadi bagian dari jaringan gembong besar Fredy Pratama.
Andri bertindak sebagai "pelolos" paket narkotika di Pelabuhan Bakauheni. Sebanyak 150 kg sabu berhasil ia kawal dengan imbalan Rp1,3 miliar. Kekayaan Andri melejit drastis dalam lima tahun, yang akhirnya membawanya pada vonis mati dan penempatan di Pulau Nusakambangan.
Satria Nanda: Penggelapan Berjamaah di Barelang
Di Batam, Kompol Satria Nanda memimpin sembilan anggotanya di Satresnarkoba Polresta Barelang untuk menggelapkan barang bukti. Dari 50 kg sabu hasil tangkapan, hanya 35 kg yang dilaporkan resmi. Keterlibatan mereka terungkap setelah seorang bandar mengaku mendapatkan pasokan dari oknum polisi. Satria Nanda sempat divonis mati, meski akhirnya dianulir menjadi penjara seumur hidup di tingkat kasasi.
Daftar Hitam Lainnya, Selain nama-nama di atas, sejarah kelam Polri juga mencatat.
Aipda Evgianto: Divonis mati karena menyelundupkan 52 kg sabu di Riau.
Brigadir Sofyan: Ditangkap dengan barang bukti 15 kg sabu.
AKP Edi Nurdin Massa: Kasat Narkoba Karawang yang tertangkap dengan 101 gram sabu.
Kompol Yuni Purwanti: Kapolsek Astana Anyar yang ditangkap saat berpesta narkoba bersama 11 anak buahnya di sebuah hotel.
Polri tegaskan tidak ada tempat bagi "pengkhianat" di korps Bhayangkara. Tindak pidana narkoba oleh aparat dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang mengancam eksistensi bangsa.
Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan tuntutan hukuman maksimal kini menjadi standar bagi setiap polisi yang berani menyentuh jaringan narkotika.
Editor : Kimda Farida