Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Cek Fakta! Produk AS Bebas Masuk RI Tanpa Label Halal dan Izin BPOM? Ini Penjelasan Resmi Perjanjian ART 2026!

Nurul Hidayati • Senin, 23 Februari 2026 | 15:00 WIB

Perlindungan Konsumen Tetap Utama: Menelisik Aturan Halal dan Izin Edar Produk Amerika Serikat
Perlindungan Konsumen Tetap Utama: Menelisik Aturan Halal dan Izin Edar Produk Amerika Serikat

LombokPost - Menanggapi kekhawatiran publik mengenai masuknya produk asal Amerika Serikat (AS), pemerintah menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kewajiban sertifikasi halal maupun pengawasan BPOM.

Perjanjian The Agreement on Reciprocal Trade (ART) justru memperkuat kerja sama teknis untuk mempercepat proses tanpa mengurangi standar keamanan.

Hal ini menjawab kekhawatiran Masyarakat dengan tidak perlunya sertifikasi halal bagi barang yang masuk dari Amerika Serikat ke Indonesia.

  1. Kebijakan Sertifikasi Halal: Tetap Wajib!

Indonesia tetap memberlakukan aturan ketat terkait kehalalan produk.

Makanan & Minuman: Wajib bersertifikat halal. Produk yang mengandung bahan nonhalal wajib mencantumkan keterangan nonhalal secara jelas.

MRA (Mutual Recognition Agreement): Indonesia mengakui sertifikat halal yang diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS yang telah bekerja sama dengan BPJPH.

Artinya, label halal dari AS diakui sah di Indonesia tanpa harus melalui proses audit ulang yang berbelit-belit.

Non-Makanan (Kosmetik & Alkes): Tetap mengikuti standar Good Manufacturing Practice (GMP) dan wajib mencantumkan informasi detail konten produk.

  1. Sinergi BPOM dan FDA: Pengakuan Izin Edar

Salah satu poin penting dalam perjanjian ini adalah harmonisasi standar antara BPOM dan U.S. Food and Drug Administration (FDA). Mengingat FDA adalah lembaga dengan standar ketat global, Indonesia mengambil langkah efisiensi:

Efisiensi Uji Ulang: Jika produk obat atau alkes sudah lulus evaluasi ketat FDA, BPOM tidak perlu mengulang proses pengujian teknis dari nol. Hal ini dilakukan untuk menghindari duplikasi birokrasi.

Administrasi Tetap Berjalan: Produk AS tetap wajib memiliki izin edar resmi di Indonesia dan melalui proses administrasi di bawah kendali BPOM.

Hak Pengawasan: Indonesia tetap memegang kedaulatan penuh. Jika ditemukan masalah keamanan atau mutu di kemudian hari, BPOM berwenang mengambil tindakan pengawasan, termasuk penarikan produk.

  1. Transparansi bagi Konsumen

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan konsumen Indonesia mendapatkan akses terhadap produk berkualitas tinggi (seperti obat-obatan terbaru atau daging berkualitas) dengan informasi yang transparan. Pengakuan standar internasional (FDA) dan kerja sama halal (MRA) justru menjadi jaminan ganda bagi keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Sinergi ini diharapkan mempercepat ketersediaan alat kesehatan canggih di rumah sakit Indonesia.

Editor : Kimda Farida
#BPOM #Indonesia #pengawasan #halal #Amerika Serikat