LombokPost - Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan, masih banyak yang melakukannya. Ada yang bahkan sampai merangkap tiga jabatan.
Karena itu, ketika Muhammad Misbahul Huda ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena merangkap jabatan guru tidak tetap (GTT) sekaligus pendamping lokal desa (PLD), sorotan tajam pun langsung diarahkan ke Korps Adhyaksa. Sebab, lagi-lagi hukum terasa hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Rabu (25/2), akhirnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap kasus tersebut. Sebelumnya, Huda ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan merugikan negara Rp 118.861.000 karena mengambil double job tadi.
Aktivitas tersebut dilakukan sejak 2018 hingga 2025. Total kerugian negara dihitung dari gaji GTT sebesar Rp 1,2 juta dan PLD Rp 2,3 juta setiap bulan.
Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, menegaskan, pengeluaran SP3 didasarkan pada pertimbangan keadilan hukum. Tersangka berhasil mengembalikan utuh kerugian negara.
"Dengan kembalinya kerugian negara, SP3 diturunkan sebagai asas pemenuhan keadilan hukum," urai Wagiyo kemarin.
Pertimbangan lainnya, tidak ditemukan itikad buruk dari Misbahul, seperti menimbun kekayaan dari uang negara. Karena seluruh keuangan terbukti hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Misbahul juga telah menyesali perbuatannya. Karena itu, Kajati Jatim Agus Sahat memerintahkan agar perkara dihentikan. Kemarin (25/2), Misbahul sudah resmi bebas dan beraktivitas seperti biasa.
Dari Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penghentian kasus dilakukan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
"Diambil alih Kejati Jatim, lalu per Rabu (25/2) kasus dihentikan penyidikannya," ujar Anang kemarin.
Terdapat sejumlah pertimbangan atas penghentian kasus tersebut.
"Kami juga mempertimbangkan kepentingan umum sekaligus cost and benefit penanganan perkara," terangnya.
Menurutnya, secara sederhana dipastikan bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum.
"Tapi, perbuatan tersebut bukan perbuatan tercela," ujarnya ke awak media kemarin.
Diawali Penggeledahan
Kejari Kabupaten Probolinggo menetapkan Huda dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi double job atau rangkap jabatan pada 12 Desember 2025. Mengutip Radar Bromo Grup Jawa Pos, penetapan tersangka pria 41 tahun asal Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo itu berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Kejari.
Selain menjadi PLD Brabe, Huda juga menjadi GTT di SDN 1 Brabe. Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, mengatakan, PLD dilarang merangkap sebagai GTT selama gaji tersebut dibiayai oleh anggaran negara.
Baik dari APBN, APBD, APBDes, dan sebagainya. Selain itu, rangkap jabatan juga dapat mengganggu pekerjaan utama sebagai PLD.
“Semua itu tertera dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa. Juga tertera dalam kontrak sebagai guru tidak tetap,” kata Taufik.
Huda menjadi PLD sejak 2019. Ini diketahui dari Perjanjian Kerja Pejabat Pembuat Komitmen Kerja Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Tenaga Pendamping Profesional Pendamping Lokal Desa.
Taufik menambahkan, perbuatan tersangka melanggar hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 603 UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta Pasal 604 UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, pada 20 Agustus 2025, Kejari Kabupaten Probolinggo menggeledah kantor Disdikdaya setempat yang terletak di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Patokan, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Penggeledahan itu merupakan rangkaian penyidikan dua dugaan korupsi sekaligus.
Pertama, kasus double job guru berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dikdaya. Kedua, dugaan penyimpangan, penyalahgunaan penyaluran, dan penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan yang dilakukan oleh PKBM Iqro. (ida/idr/ttg/JPG/r3)
Editor : Kimda Farida