LombokPost - Komisi III DPR RI mengambil langkah ekstrem menyikapi tuntutan hukuman mati yang menimpa Fandi Ramadhan, ABK asal Medan yang terseret kasus narkoba di Batam.
Dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin Habiburokhman, Kamis (26/2), Komisi Hukum resmi mengeluarkan keputusan untuk memanggil penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam.
"Kami putuskan memanggil penyidik BNN terkait dan Kajari Batam untuk memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm," tegas Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat yang dihadiri langsung oleh Hotman Paris Hutapea.
Keputusan ini diambil setelah DPR mencium adanya aroma ketidakadilan dalam penerapan hukum terhadap Fandi yang baru bekerja tiga hari di kapal tersebut.
Tak hanya pemanggilan, DPR juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfan yang dinilai tidak berhati-hati dalam memberikan pernyataan di muka umum.
"Prinsipnya, kami minta penerapan asas keadilan sesuai KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 diutamakan," tambahnya.
Baca Juga: Kurir Narkoba Asal Batam Dicokok di Sumbawa, Polisi Sita 198,11 Gram Sabu
Perjuangan Hotman Paris membela Fandi Ramadhan, ABK yang terancam regu tembak, mendapat dukungan penuh dari parlemen.
Komisi III DPR RI resmi mengeluarkan lima poin kesimpulan rapat yang menekan aparat penegak hukum di Batam untuk bersikap transparan dan adil.
Hotman Paris, yang hadir membawa keluarga korban, menegaskan bahwa Fandi hanyalah korban keadaan.
Baca Juga: Satpam Pengedar Narkoba Jaringan Batam Dikerangkeng, Polisi Temukan Sabu 1 Ons
Merespons hal tersebut, Komisi III tidak hanya memanggil pimpinan kejaksaan setempat, tetapi juga melibatkan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan melekat terhadap proses persidangan di PN Batam.
Langkah eksaminasi dan pemeriksaan internal oleh Jamwas kini menjadi fokus utama guna memastikan mata rantai peredaran narkoba yang sebenarnya tidak diputus dengan cara mengorbankan ABK kecil.
Poinnya wajib menerapkan asas keadilan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) untuk perkara Fandi Ramadhan.
Meminta Jamwas Kejagung memeriksa JPU Muhammad Arfan (Kejari Batam) atas sikap tidak patut.
Memanggil Penyidik BNN & Kajari Batam terkait kasus Fandi Ramadhan. Melibatkan Komisi Yudisial untuk memantau dua perkara tersebut agar tetap objektif.
Editor : Kimda Farida