Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka

Lombok Post Online • Kamis, 5 Maret 2026 | 10:54 WIB

JADI TERSANGKA: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq digiring petugas menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
JADI TERSANGKA: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq digiring petugas menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).

LombokPost - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, tahun anggaran 2023–2026.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Maret 2026, KPK mengamankan 14 orang dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara tersebut bermula satu tahun setelah FAR dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025.

Pada 2022, ASH, suami FAR yang juga anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2024–2029, bersama anaknya MSA mendirikan perusahaan bernama PT RNB.

PT RNB bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dalam struktur perusahaan, ASH menjabat komisaris, sedangkan MSA menjadi direktur periode 2022–2024.

Pada 2024, posisi direktur digantikan RUL yang disebut sebagai pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati.

Asep menegaskan, persoalan muncul ketika perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga kepala daerah ikut serta dan memenangi proyek.

“Nah, di sini mulai terjadi adanya konflik (kepentingan), ya,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).

Menurut dia, FAR diduga sebagai penerima manfaat (beneficial owner) PT RNB. Sepanjang 2023–2026, PT RNB mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga rumah sakit umum dae-rah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.

Pada 2025 saja, perusahaan tersebut mengangkangi proyek di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan.

Sepanjang 2023–2026, transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar dari kontrak dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan.

“Yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing sebesar Rp 22 miliar. Yang dinikmati keluarga bupati total mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi,” jelasnya. (bry/ttg/JPG/r3)

Editor : Kimda Farida
#Barang #bupati #KPK #pekalongan #Tersangka #Jasa