Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Modus "Perusahaan Ibu": KPK Bongkar Gurita Bisnis Keluarga Bupati Pekalongan, Gasak Rp 24 Miliar!

Nurul Hidayati • Kamis, 5 Maret 2026 | 13:50 WIB

Berbagai aset mewah Bupati Pekalongan FAR, termasuk deretan mobil  lainnya yang kini telah disita penyidik KPK RI sebagai barang bukti.
Berbagai aset mewah Bupati Pekalongan FAR, termasuk deretan mobil lainnya yang kini telah disita penyidik KPK RI sebagai barang bukti.

LombokPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, FAR, sebagai tersangka dalam skandal korupsi pengadaan jasa outsourcing tahun anggaran 2023–2026.

Bukan sekadar suap "ketok palu" biasa, kasus ini membongkar siasat canggih sang bupati yang diduga sengaja mendirikan "perusahaan keluarga" untuk menyedot anggaran daerah secara sistemik.

Lembaga antirasuah itu menemukan fakta mencengangkan bahwa FAR diduga menggunakan pengaruhnya untuk memuluskan jalan PT RNB—perusahaan yang didirikan suami dan anaknya guna memonopoli proyek di 21 instansi di bawah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

 Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka

Monopoli di 21 Titik Strategis

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa gurita bisnis ini mulai bergerak hanya setahun setelah FAR dilantik.

Suami bupati, ASH (anggota DPRD), bersama anaknya, MSA, tercatat mendirikan PT RNB.

Perusahaan ini langsung "tancap gas" menjadi vendor tunggal di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, hingga kantor kecamatan.

"Ini adalah bentuk korupsi yang lebih maju. Mereka tidak lagi minta fee dari vendor lain, tapi membuat perusahaan sendiri agar seluruh keuntungan bisa dikantongi keluarga," tegas Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (4/3).

 Baca Juga: Kronologi Penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Sempat Lolos dari Pantauan KPK

Intervensi Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Modus yang dijalankan tergolong sangat rapi. FAR diduga memerintahkan bawahannya untuk membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB sebelum lelang dimulai.

Dengan data "A1" tersebut, PT RNB bisa mengajukan penawaran yang sangat mepet dengan nilai proyek agar terlihat sah secara administratif.

Bahkan, intervensi FAR melampaui aturan efisiensi.

"Meski ada perusahaan lain yang mengajukan harga lebih rendah dan lebih hemat bagi negara, perangkat daerah tetap diwajibkan memenangkan 'Perusahaan Ibu'. Mereka tidak punya pilihan selain patuh pada instruksi bupati," tambah Asep.

 Baca Juga: OTT KPK di Pekalongan, 11 Orang Diangkut ke Jakarta, Salah Satunya Sekda Mohammad Yulian Akbar

Gaji Pegawai Disunat demi Gaya Hidup

Dari total nilai kontrak sebesar Rp 46 miliar yang mengalir ke rekening PT RNB, fakta memilukan terungkap.

Uang yang benar-benar disalurkan untuk gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar.

Sisanya, sekitar Rp 24 miliar atau hampir 40 persen dari nilai proyek, menguap menjadi keuntungan pribadi keluarga bupati.

Uang haram tersebut diduga dibagi-bagi dengan rincian: FAR (Bupati): Rp 5,5 miliar. ASH (Suami/Komisaris): Rp 1,1 miliar. MSA & MHN (Anak): Rp 7,1 miliar. RUL (Orang Kepercayaan): Rp 2,3 miliar.

Sisanya mengalir ke berbagai aset mewah, termasuk deretan mobil yang kini telah disita penyidik sebagai barang bukti.

Grup WhatsApp Jadi Bukti Pamungkas

KPK juga mengamankan bukti digital dari grup WhatsApp bernama "Belanja RSUD".

Di dalam grup tersebut, FAR diduga aktif mengatur distribusi uang hasil "sunatan" proyek.

Setiap kali ada penarikan tunai, staf bupati diwajibkan mendokumentasikan foto tumpukan uang dan melaporkannya langsung di grup tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada FAR.

Kini, FAR terpaksa mengakhiri masa jabatannya lebih awal dengan mengenakan rompi oranye.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Tipikor tentang benturan kepentingan dalam pengadaan, sebuah delik yang mengancam siapa pun penyelenggara negara yang nekat "bermain" di proyek yang seharusnya mereka awasi.

Editor : Kimda Farida
#KPK #Vendor #bupati pekalongan #RSUD #OTT