LombokPost – Kedigdayaan Bupati Pekalongan, FAR, dalam mengendalikan proyek di wilayahnya runtuh justru lewat jejak digital yang ia buat sendiri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar keberadaan grup WhatsApp (WA) eksklusif bernama "Belanja RSUD".
Grup ini menjadi saksi bisu bagaimana uang rakyat dari proyek outsourcing dikelola bak uang belanja pribadi oleh sang bupati dan lingkaran dalamnya.
Penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti elektronik (BBE) berupa telepon genggam milik staf bupati yang berisi riwayat percakapan fatal.
Di dalamnya, terekam instruksi langsung FAR mengenai pengelolaan dana haram yang masuk ke rekening PT RNB, perusahaan yang terafiliasi dengan keluarganya.
Laporan Foto Tumpukan Uang
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan modus pelaporan yang dilakukan para staf bupati terbilang sangat rapi dan terdokumentasi.
Setiap kali PT RNB mendapatkan pencairan dari dinas atau rumah sakit, atau saat dilakukan penarikan tunai, para staf wajib mengirimkan bukti foto.
"Setiap pengambilan uang untuk bupati, stafnya selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkan foto tumpukan uang tersebut melalui grup WA 'Belanja RSUD'. Ini menjadi bukti yang sangat kuat bahwa tersangka mengatur langsung distribusi uang tersebut," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3).
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka
Instruksi FAR tidak hanya soal penerimaan.
Jika ada dinas yang telat melakukan pembayaran kontrak kepada PT RNB, FAR melalui grup tersebut memerintahkan stafnya untuk mendesak kepala dinas agar segera melunasi pembayaran.
"Bahasa simpelnya, bupati sendiri yang menagih lewat tangan orang kepercayaannya," tambah Asep.
Bancakan Keluarga: Dari Suami hingga Anak
Dari total Rp 24 miliar sisa kontrak yang tidak digunakan untuk gaji pegawai, KPK menemukan alokasi dana yang mengalir deras ke kantong keluarga FAR.
Angka-angka ini tercatat rapi dalam dokumen pembukuan yang ditemukan di laptop milik direktur perusahaan.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Sempat Lolos dari Pantauan KPK
Rincian aliran dana yang diduga dinikmati keluarga bupati antara lain: FAR (Bupati): Rp 5,5 miliar. ASH (Suami/Anggota DPRD): Rp 1,1 miliar.
MSA (Anak/Mantan Direktur PT RNB): Rp 4,6 miliar. MHN (Anak): Rp 2,5 miliar. RUL (Orang Kepercayaan/Direktur): Rp 2,3 miliar.
Selain aliran dana ke keluarga, penyidik juga mengidentifikasi adanya penarikan tunai sekitar Rp 3 miliar yang distribusinya dikendalikan langsung oleh FAR untuk berbagai keperluan yang masih didalami.
Sita Kendaraan Mewah
Tak hanya bukti digital, KPK juga memamerkan barang bukti fisik berupa deretan kendaraan yang diduga dibeli dari uang hasil "sunatan" gaji tenaga outsourcing tersebut.
Selain mobil listrik yang dikendarai FAR saat ditangkap, penyidik menyita satu unit kendaraan Wuling milik RUL serta beberapa mobil lain di Pendopo Kabupaten Pekalongan dan di sebuah rumah di wilayah Kota Wisata, Cibubur.
"Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain (asset tracing). Kami menduga masih ada properti dan kendaraan lain yang disamarkan menggunakan nama pihak lain," tegas Asep.
Atas bukti-bukti maut tersebut, FAR kini resmi mendekam di sel tahanan.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor. KPK juga memberikan sinyal kuat akan menjerat pihak keluarga bupati jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai peran aktif mereka dalam menikmati hasil kejahatan tersebut.
Editor : Kimda Farida