Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut, Kasus Dugaan Pengelolaan dan Pembagian Kuota Haji Berlanjut

Lombok Post Online • Kamis, 12 Maret 2026 | 10:41 WIB

 

SAH JADI TERSANGKA: Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat diperiksa KPK, Jumat (30/1). P Jaksel menolak praperadilan Yaqut.
SAH JADI TERSANGKA: Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat diperiksa KPK, Jumat (30/1). P Jaksel menolak praperadilan Yaqut.
 

 

LombokPost - Gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membuahkan hasil seperti yang dia harapkan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan tersebut Rabu (11/3).

Artinya, status tersangka Yaqut dinyatakan sah. "Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam pembacaan putusan kemarin.

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Penetapan tersangka diumumkan KPK pada 8 Januari 2026 setelah penyidikan dimulai 9 Agustus 2025.

Dalam jawabannya di sidang sebelumnya, KPK menyebutkan, penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus kuota haji sudah sesuai prosedur hukum karena telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah. Bahkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangan.

Di sidang kemarin hakim menyebutkan, putusan tersebut diambil karena dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Sistem pembuktian di Indonesia menganut sistem keyakinan bebas berdasarkan barang bukti sah sesuai undang-undang.

Menurutnya, dalil yang diajukan pemohon masuk dalam pokok perkara. Karena itu, penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. "Penetapan tersangka sah," paparnya.

Hormati Putusan

Kuasa Hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menuturkan, pihaknya menghormati keputusan hakim dalam gugatan praperadilan. "Namun, ini merupakan preseden buruk dalam kaitan pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru. Ada ketidakpas-tian hukum," urainya.

Hakim dalam menilai bukti di praperadilan hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti. "Tanpa menilai kualitas dan relevansi alat bukti," ujarnya lebih lanjut.

Baca Juga: Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji: Rumah Mewahnya Dijaga Ketat, Kafe Miliknya Tiba-tiba Tutup Rapat!

Yaqut tak hadir dalam sidang kemarin. Tentang ketidakhadiran kliennya tersebut, Melissa mengatakan, bahwa memang adik Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf tersebut kemungkinan kelelahan karena sehari sebelumnya ada kegiatan. "Namun ada keluarga yang mewakili," ujarnya.

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa usai putusan hakim menolak praperadilan, KPK bisa melanjutkan pemeriksaan kasus tersebut. "Kami menghormati putusan hakim praperadilan," ujarnya.

KPK membeberkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 622 miliar dalam kasus tersebut. Hal itu dikarenakan kuota haji reguler digeser menjadi kuota haji khu-sus. (idr/ttg/JPG/r3)

Editor : Jelo Sangaji
#Menteri Agama #KPK #praperadilan #yaqut cholil qoumas #Tersangka