Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tujuh Kementerian Kawal Pembatasan Medsos untuk Anak

Lombok Post Online • Jumat, 13 Maret 2026 | 16:20 WIB

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi mulai berlaku (28/3)
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi mulai berlaku (28/3)

LombokPost - Kebijakan pembatasan media sosial (medsos) dan game online untuk anak-anak tidak hanya dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ada enam kementerian lain yang ikut mengawal kebijakan itu sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Regulasi untuk anak di bawah 16 tahun itu berlaku mulai 28 Maret depan.

Selain Komdigi, kementerian lain yang terlibat di antaranya Kementerian Agama (Kemenag) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendik dasmen).

Medsos dan game online yang dilarang untuk anak 16 tahun ke bawah adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dulunya Twitter), Bigo Live, serta game Roblox.

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan, jumlah medsos atau game yang dibatasi akan terus bertambah sesuai hasil kajian Pemerintah.

Pembatasan akses tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Regulasi ini dikenal dengan sebutan PP Tunas atau Tunggu Anak Siap.

Meutya mengatakan, aturan pembatasan itu tidak bisa dikawal Komdigi sendirian karena jumlah anak di Indonesia saat ini sekitar 70 juta jiwa.

“Indonesia jadi negara pertama dengan skala yang besar, Australia 5,7 juta anak, kita 70 juta anak 16 tahun ke bawah. Ini tentu PR (pekerjaan rumah kita),” katanya di Jakarta Kamis (12/3).

Puluhan Ribu Penyuluh. Kemenag akan melibatkan puluhan ribu penyuluh agama untuk turut mengawal regulasi tersebut. Khusus untuk penyuluh agama Islam saja saat ini jumlahnya mencapai 28 ribu orang.

Menag Nasaruddin Umar mengatakan, dukungan mereka juga akan menyasar ekosistem pendidikan binaannya dengan skala yang sangat besar. Fokus utama perlindungan mencakup 10,4 juta siswa madrasah.

“Juga, 3,3 juta santri di pesantren serta puluhan ribu siswa sekolah keagamaan dari berbagai agama,” katanya. (wan/mia/ttg/JPG/r3)

Editor : Kimda Farida
#Game Online #media sosial #komdigi #anak-anak #perlindungan anak #peraturan pemerintah