LombokPost – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melontarkan kritik keras atas sikap KPK yang mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.
Masyarakat kecewa karena pengalihan penahanan ini dilakukan dengan diam-diam dan menimbulkan diskriminasi.
"Ini akan menimbulkan kerusakan sistem. Di mana tahanan yang lain juga akan menuntut hal yang sama. Kalau tidak berarti kan diskriminasi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui video singkat.
Atas perlakukan diskriminatif itu, ia menyindir KPK telah memecahkan rekor MURI. Karena sejak lembaga antirasuah itu berdiri tahun 2003, baru kali ini ada keputusan pengalihan tahanan kepada tersangka.
"Hari ini kita dikejutkan dengan KPK yang telah mengalihkan penahanan mantan Menag Yaqut jadi tahanan rumah. Ini betul-betul sikap KPK yang mengecewakan," tegasnya.
Informasi ini pertama kali disampaikan kepada media oleh istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Silvia Rinita Harefa seusai menjengkuk suaminya. Silvia yang menghabiskan waktu di Rutan KPK memang tidak bertemu Gus Yaqut.
Ia diceritakan Yaqut tidak ada dalam barisan tahanan yang menjalankan ibadah salat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih. Tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 itu disebut tidak terlihat sejak Kamis (19/3) malam.
"Pertama kita kecewa dan jengkel karena dilakukan diam-diam. Tahanan yang lain aja komplain apalagi masyarakat Indonesia," ujar Boyamin.
Selama ini penahanan KPK terkenal sakral dan tidak pernah diutak-atik. Tapi baru kali ini status penahanan seorang tersangka bisa dialihkan menjadi tahanan rumah.
"Dan masyarakat sekarang menduga-duga. Apakah ini ada tekanan. Kalau tekanan kekuasaan itu bisa saja. Tapi kalau tekanan uang itu yang sangat menyakitkan," paparnya.
MAKI pun meminta KPK untuk mengoreksi diri dengan cara melakukan penahan kembali eks Menag Gus Yaqut. "Karena ini merusak sistem dan merusak pemberantasan korupsi itu sendiri," pungkas Boyamin Saiman.
Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis 12 Maret 2026.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin