Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KABAR GEMBIRA! Ditjen Pajak Hapus Sanksi Denda Keterlambatan SPT Tahunan 2025 Hingga 30 April, Ini Syaratnya

Nurul Hidayati • Jumat, 27 Maret 2026 | 16:50 WIB

LAPOR SPT: Beberapa wajib pajak melakukan pelaporan SPT di KPP Mataram Barat, beberapa hari lalu.(DJP NUSRA FOR LOMBOK POST)
LAPOR SPT: Beberapa wajib pajak melakukan pelaporan SPT di KPP Mataram Barat, beberapa hari lalu.(DJP NUSRA FOR LOMBOK POST)

LombokPost - Kabar melegakan datang bagi jutaan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi di seluruh Indonesia, termasuk di Nusa Tenggara Barat.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga bagi mereka yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025.

Kebijakan yang tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 ini diterbitkan sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang tengah berlangsung.

Perpanjangan "Napas" Hingga Akhir April

Secara normatif, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan pembayaran PPh Pasal 29 adalah tanggal 31 Maret 2026.

Namun, melalui kebijakan relaksasi ini, WP diberikan kelonggaran waktu tambahan satu bulan penuh.

"Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan penyampaian SPT, pembayaran pajak, atau pelunasan kekurangan pajak setelah 31 Maret hingga 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif," tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, Jumat (27/3).

Denda dan Bunga Dihapuskan Secara Jabatan

Kebijakan ini memastikan bahwa keterlambatan dalam periode tersebut tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Menariknya, jika ada STP yang terlanjur terbit untuk sanksi tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP diinstruksikan untuk menghapuskannya secara jabatan (otomatis).

Selain itu, keterlambatan ini juga dipastikan tidak akan memengaruhi status Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh), sehingga wajib pajak di Mataram dan sekitarnya tidak perlu khawatir reputasi perpajakannya menurun.

Respons Positif dari NTB

Kabar ini menjadi angin segar bagi masyarakat di Bumi Gora, mengingat pada akhir Maret biasanya terjadi kepadatan pelaporan yang sering kali menyebabkan kendala teknis pada sistem online.

"Ini berita bagus untuk masyarakat yang mungkin masih kesulitan beradaptasi dengan sistem Coretax yang baru. Ada waktu tambahan untuk memastikan data yang dilaporkan benar-benar akurat tanpa bayang-bayang denda Rp100 ribu," ujar salah satu warga Endang Hariati di Mataram.

Tetap Diimbau Lapor Lebih Awal

Meski sanksi dihapuskan hingga 30 April, pihak DJP tetap menghimbau masyarakat untuk tidak menunda-nunda hingga detik terakhir. Kelonggaran ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk melakukan konsultasi lebih mendalam jika menemui kesulitan teknis, baik melalui Kring Pajak maupun datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah NTB.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak tetap terjaga di tengah masa transisi sistem perpajakan nasional yang semakin modern.

Editor : Kimda Farida
#Pajak #sanksi #djp #spt tahunan #kebijakan