WFH Jumat Berpotensi Jadi Celah Liburan ASN, Kemendikdasmen Pastikan Tak Ganggu Pembelajaran

Redaksi • Dipublikasikan Kamis, 2 April 2026 | 10:15 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini (DOK JAWA POS)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini (DOK JAWA POS)

LombokPost - Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN setiap Jumat menuai kritik dari Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat. Dia menilai aturan tersebut berpotensi melenceng dari tujuan awal yaitu penghematan energi dan justru menjadi celah liburan.

Menurut Achmad, kebijakan publik tidak cukup dinilai dari niat baik dan angka proyeksi penghematan uang negara, tetapi juga harus mempertimbangkan perilaku manusia.

”Kalau Jumat berubah dari hari kerja menjadi pintu liburan maka yang terjadi bukan efisiensi, melainkan ilusi penghematan,” ujarnya.

Baca Juga: WFH ASN Dimulai, Tapi Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu

Dia menilai, posisi Jumat yang berdekatan dengan akhir pekan berpotensi dimanfaatkan sebagai awal libur panjang. ASN bisa menyelesaikan pekerjaan seperlunya dari rumah, lalu bepergian ke luar kota pada sore atau malam hari.

Dalam kondisi itu, konsumsi BBM tidak benar-benar turun, melainkan hanya bergeser dari perjalanan rutin ke perjalanan leisure yang lebih panjang.

Achmad juga menyoroti klaim penghematan Rp 59 triliun. Berdasarkan perhitungannya, jika sekitar 5 juta ASN menghemat Rp 30 ribu setiap Jumat, potensi penghematan hanya sekitar Rp 7,2 trilun per tahun. Jika efektivitasnya hanya 60 persen, angkanya turun menjadi sekitar Rp 4,32 triliun per tahun. ”Dari hitungan sederhana saja terlihat bahwa klaim Rp 59 triliun terasa sangat berlebihan,” tuturnya.

Baca Juga: WFH ASN, Bupati Pathul Jamin Pelayanan Publik di Lombok Tengah Tetap Gas Pol

Biaya Produktivitas

Selain itu, kebijakan tersebut belum memperhitungkan potensi penurunan produktivitas. Karena, layanan publik tidak hanya bergantung pada petugas di loket, tetapi proses administratif di belakangnya. Jika satu kantor memproses 1.000 permohonan per hari dan 70 persen bergantung pada back office, maka penurunan efektivitas 10 persen pada hari Jumat dapat mengurangi kapasitas layanan sekitar 70 permohonan per hari.

Setahun, dengan sekitar 52 Jumat kerja, berpotensi menyebabkan sekitar 3.640 permohonan tertunda di satu kantor. Bila penurunan efektivitas mencapai 15 persen, backlog bisa meningkat menjadi 5.460 permohonan per tahun.

Baca Juga: ASN Resmi WFH Tiap Jumat, Kemendagri Siapkan Surat Edaran untuk Kepala Daerah

Achmad memperkirakan dalam setahun penurunan output layanan sekitar 1,4 persen. Angka tersebut terlihat kecil, tetapi dalam administrasi publik dapat berarti ribuan izin tertunda dan meningkatkan biaya waktu bagi masyarakat. ”Negara mungkin merasa sedang menghemat BBM, tetapi masyarakat bisa jadi membayar lebih mahal lewat antrean yang lebih panjang dan layanan yang melambat,” terangnya.

Saran Perbaikan

Achmad menyarankan pemerintah mempertimbangkan ulang hari WFH. Memilih WFH di tengah pekan, seperti Selasa atau Rabu, minim risiko menjadi jembatan liburan. “Jika desain kebijakan tidak diubah dan basis hitung penghematannya tidak diperjelas, maka yang terjadi mungkin bukan efisiensi, melainkan ilusi penghematan,” ucapnya. 

Fleksibilitas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan, fleksibilitas kerja tidak mengubah ketentuan hari dan jam kerja ASN. Fokus utama tetap pada pencapaian, bukan lokasi kerja.

Pihaknya memberikan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pimpinan Instansi Pemerintah di masing-masing instansi untuk mengatur proporsi pegawai dan mekanisme pelaksanaannya. Pengaturannya harus sesuai dengan karakteristik tugas dan layanan. ”Penyesuaian ini tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik seperti layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta layanan kedaruratan,” jelasnya.

Layanan Tetap Berjalan

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti aturan WFH Jumat. Namun, bukan berarti semua pegawai akan bekerja dari rumah sehingga kantor kosong. Akan ada pembagian jadwal ASN yang work form office (WFO) dan WFH. Dengan begitu, layanan masyarakat tidak terhenti. ”Dikecualikan untuk yang layanan yang tidak bisa ditinggalkan. Misalnya Unit Layanan Terpadu (ULT) itu tetap harus ada petugas di kantor,” paparnya ditemui seusai acara pencanangan Bulan Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan, di Jakarta, Rabu (1/4).

Menurut Mu’ti, tak perlu ada pengawasan khusus terhadap pegawai yang WFH. Sebab, pihaknya telah mengembakan mekanisme kerja yang bisa memastikan para ASN  bekerja sesuai tugasnya. Pola ini sudah diterapkan saat pandemi Covid-19 lalu.    

Tak Pengaruhi Pembelajaran

Mu’ti memastikan WFH tidak memengarungi pada proses pembelajaran siswa. Murid tetap masuk sekolah lima hari dalam seminggu. Selain itu, kegiatan non-akademik seperti olahraga, ekstrakurikuler, dan pengembangan prestasi siswa juga tidak dibatasi. ”Sektor pendidikan dasar dan menengah memiliki karakteristik layanan yang menempatkan interaksi langsung sebagai elemen utama dalam proses pembelajaran. Karena itu, pembelajaran tatap muka tetap menjadi prioritas,” paparnya.

Dia mendorong satuan pendidikan untuk turut berperan aktif dalam mendukung kebijakan efisiensi energi ini. Salah satunya, melalui pembiasaan perilaku hemat dan ramah lingkungan di sekolah. Satuan pendidikan didorong untuk mengoptimalkan penggunaan energi secara bijak, seperti pengaturan penggunaan listrik, pemanfaatan cahaya alami, serta mendorong kebiasaan ramah lingkungan di kalangan warga sekolah.

Imbauan untuk Swasta

Pemerintah mengimbau sektor swasta bekerja dari rumah. Aturan itu tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menurutkan, imbauan WFH bagi pekerja atau buruh berlangsung satu hari kerja dalam sepekan dan disesuaikan dengan kondisi perusahaan. Termasuk, soal jam kerja hingga penentuan hari WFH. ”Ketika ingin inline dengan teman-teman ASN pilihannya Jumat. Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik kekhasan masing-masing, sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan,” paparnya dalam konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta.

Pelaksanaan WFH dikecualikan untuk sektor esensial, seperti kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan masyarakat, retail, industri pabrik, jasa, transportasi dan logistik, dan keuangan.

Tak Potong Upah

Aturan WFH tidak memotong upah atau gaji serta mengurangi cuti tahunan. Yassierli menekankan bahwa pekerja yang bekerja dari rumah harus tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Perusahaan juga diminta memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga. Kemenaker meminta perusahaan melaporkan implementasi aturan tersebut dua bulan sekali.

Carlos Rajagukuk, anggota LKS Tripartit Nasional unsur serikat pekerja menjelaskan, surat edaran ini akan menjadi pedoman bekerja dan mendukung proses produksi di perusahaan. ”Surat edaran ini menjawab keraguan tentang WFH. Pemerintah memastikan tidak ada pengurangan hak-hak,” paparnya. (lyn/mia/rya/aph/JPG/r3)

Editor : Redaksi
Sumber : Lombok Post
WFH ASN Efektivitas Pembelajaran Kebijakan Kemendikdasmen Produktivitas Kerja Work Life Balance