LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta baru terkait dugaan praktik lancung yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Tersangka diduga memiliki catatan khusus mengenai "utang" para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Catatan tersebut berisi daftar permintaan sejumlah uang yang belum disetorkan sepenuhnya oleh para kepala dinas kepada bupati.
Hal ini membuat tata kelola pemerintahan di wilayah tersebut menyerupai praktik utang piutang.
“Dia punya catatannya nih, OPD ini punya utang berapa ke Bupati GSW ini,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu (12/4).
Asep menjelaskan bahwa Gatut Sunu memperlakukan setiap OPD layaknya debitur. Jika jumlah uang yang diminta belum terpenuhi, sang bupati tidak segan untuk terus mengejar komitmen tersebut.
“Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih dan diperlakukan seperti halnya orang yang berutang,” katanya.
Dalam operasionalnya, penagihan "utang" tersebut tidak dilakukan langsung oleh sang bupati, melainkan melalui orang kepercayaannya. Asep menyebut ajudan Gatut Sunu Wibowo bernama Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai aktor utama yang melakukan penagihan.
Baca Juga: KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Gatut Sunu yang Peras Anak Buah Rp 5 Miliar
“Kalau YOG tidak bisa, dia biasanya menyuruh pengawal yang lain, yaitu saudara SUG selaku ADC atau ajudan Bupati yang berperan mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi atau menagih kepada kepala OPD saat GSW ada kebutuhan,” ujarnya.
Menariknya, intensitas penagihan ini sangat bergantung pada keperluan mendesak sang bupati. Uang hasil setoran OPD tersebut diduga digunakan untuk membiayai berbagai keperluan non-dinas.
“Jadi, setiap ada kebutuhan, kebutuhan pribadi, membeli apa atau pergi ke mana, perlu uang GSW-nya, langsung si YOG itu menagih,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung pada 10 April 2026.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka, Sita Rp 335 Juta dari Hasil Pemerasan 16 OPD
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang merupakan anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Pada 11 April 2026, KPK resmi membawa bupati beserta 12 orang lainnya ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Di hari yang sama, penyidik menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
Editor : Akbar Sirinawa