LombokPost - Jumlah laporan kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital rata-rata sudah mencapai sekitar 2.000 kasus per tahun. Jumlah kasusnya pun menunjukkan tren peningkatan.
Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual berbasis online menjadi bentuk yang paling banyak terjadi, dengan lebih dari 1.600 kasus dalam kajian terbaru.
Kondisi ini mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap platform digital, sekaligus memastikan setiap penyelenggara system elektronik menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi keamanan pengguna.
Baca Juga: Komdigi Panggil Meta-Google dan Peringatkan TikTok-Roblox, Terkait Kewajiban Mematuhi PP Tunas
Dalam audiensi bersama Komnas Perempuan, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan kekerasan terjadi tanpa penanganan.
“Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu,” ujarnya di Jakarta Selatan, Rabu (15/4).
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah berwenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap platform jika konten atau aktivitas yang ada dinilai membahayakan masyarakat.
“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyebut bahwa tingginya angka laporan kekerasan seksual online belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan, karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.
“Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T, turut menghambat korban dalam mengakses bantuan. Termasuk untuk pelaporan dan pendampingan hukum maupun psikologis,” jelasnya.
Komnas Perempuan pun menyambut positif kerja sama dengan Kementerian Komdigi dalam memperkuat upaya penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses (take down), termasuk terhadap konten kekerasan seksual dan eksploitasi.
“Kondisi ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan,” ungkapnya.
Kolaborasi tersebut juga difokuskan pada peningkatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.(jpg/r2)
Editor : Redaksi