LombokPost - MASUK akal kalau Ketua Komisi V DPR Lasarus menyebut, Indonesia darurat perlintasan sebidang. Ibarat bom waktu yang setiap saat bisa meledak dan menyebabkan musibah.
Benar saja, hanya berselang dua hari setelah tragedi di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, satu bom waktu “meledak” di Kota Blitar, Jawa Timur, karena penyebab serupa.
Kalau di Kota Bekasi taksi listrik yang mogok di atas rel dan menemper (istilah dalam perkeretaapian ketika ada barang atau orang menghalangi jalan kereta api/KA dan memicu insiden, red) KRL, di Kota Blitar pemicunya truk pengangkut pasir.
Truk tersebut mogok di perlintasan sebidang di JPL 190 di Jalan Imam Bonjol, Kota Blitar, dan menemper KA Dhoho relasi Blitar–Malang. Tak ada korban jiwa dalam insiden pada Selasa (28/4) malam pukul 21.45 itu. Sopir truk sudah meninggalkan kendaraan begitu mendengar ada KA yang akan melintas.
Namun, bagian depan truk ringsek dihantam KA Dhoho. Manager Humas Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, rangkaian kereta sempat dilangsir kembali ke Stasiun Kota Blitar untuk dilakukan pengecekan dan perbaikan lokomotif.
“Kereta dilangsir sekitar pukul 22.35 WIB,” ujarnya seperti dikutip dari Radar Blitar Grup Jawa Pos Rabu (29/4).
Diduga Menerobos
Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Blitar Kota Ipda Suratno mengatakan, kejadian bermula saat truk melaju dari arah utara ke selatan dan hendak melintas di perlintasan.
“Pada saat bersamaan KA bakal melintas dari arah barat ke timur. Palang pintu juga sudah bergerak turun untuk menutup jalan. Namun, diduga truk terus menerobos,” jelasnya.
Nahas, lanjut Suratno, saat truk beberapa sentimeter di atas rel, mesin kendaraan berat tersebut tiba-tiba mati alias mogok. “Penyebab pastinya (mogok) masih dalam penyelidikan,” katanya.
Adapun kereta akhirnya dapat diberangkatkan kembali pada malam itu juga pukul 23.48 WIB. “Karena perbaikan, KA Dhoho sempat terlambat berangkat dua jam lebih,” jelasnya.
Tohari mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang. Dia menegaskan bahwa palang pintu bukan satu-satunya sistem pengaman jalan, tetapi hanya untuk menandakan kereta api akan melintas.
“Palang pintu bukan alat pengaman utama, melainkan alat bantu. Pengguna jalan tetap wajib berhenti dan memastikan kondisi aman sebelum melintas,” tegasnya.
Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam bahasa Lasarus, jalur KA harusnya bersih dan aman. Karena itu, di perlintasan sebidang mestinya dibangun flyover atau underpass. (bud/ady/ttg/JPG/r3)
Editor : Redaksi Lombok Post Online