LombokPost - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan subsidi biaya haji reguler senilai Rp 161,73 miliar tidak tepat sasaran. Temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025.
Dana tersebut digunakan oleh 4.760 jamaah haji reguler yang seharusnya belum memenuhi kriteria keberangkatan pada 2025.
Dampaknya, jamaah lain yang telah memenuhi syarat harus tertunda. Pada musim haji 2025, setiap jamaah menerima subsidi sekitar Rp 33,9 juta dari dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BPK merinci, sebanyak 504 jamaah tercatat telah berhaji dalam 10 tahun terakhir. Padahal, aturan mengharuskan jeda minimal 10 tahun untuk pendaftaran kembali.
Selain itu, 2.682 jamaah masuk dalam skema penggabungan mahram, tetapi tidak memiliki hubungan kekeluargaan yang sah.
Sementara 1.574 jamaah merupakan pelimpahan porsi yang tidak sesuai ketentuan. BPK menilai kondisi tersebut berdampak pada tertundanya keberangkatan jamaah lain yang telah memenuhi syarat.
Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Mobilisasi Tarif Kiriman Jamaah Haji, Ada Kaitannya dengan BPKH?
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), dan Kementerian Dalam Negeri melakukan verifikasi ulang data kependudukan. Termasuk membatalkan kuota bagi jamaah yang tidak sesuai ketentuan.
Sekadar diketahui, penyelenggaraan haji 2025 masih menjadi kewenangan Kemenag. Mulai tahun ini, pengelolaan dialihkan ke Kemenhaj.
Hingga Minggu (3/5), Kemenag belum memberikan tanggapan. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar belum merespons permintaan konfirmasi.
Baca Juga: Kelola Dana Haji Rp 171 Triliun, BPKH Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Anggaran
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menilai temuan tersebut harus menjadi momentum perbaikan tata kelola haji. “Jumlahnya sangat besar dan patut disayangkan,” ujarnya.
Dia menegaskan, penetapan jamaah harus sesuai ketentuan tanpa celah penyimpangan, termasuk dalam skema penggabungan mahram dan pelimpahan porsi. Mustolih mengusulkan BPKH ikut melakukan pengecekan ulang.
BPKH harus bisa memastikan bahwa nama-nama jemaah berhak berangkat yang diusulkan kementerian sudah sesuai ketentuan.
Khususnya untuk kelompok pelimpahan porsi, penggabungan mahram, pendampingan lansia, dan sejenisnya. Jangan sampai skema tersebut jadi modus pengisian kuota haji tidak sesuai ketentuan.
Menurut dia, pengumuman kuota haji oleh Arab Saudi yang biasanya dilakukan lebih awal dapat dimanfaatkan pemerintah untuk memperketat verifikasi.
“Dengan waktu yang cukup, potensi ketidaksesuaian bisa dicegah sejak awal,” tegasnya. (wan/oni/JPG/r3)
Editor : Redaksi Lombok Post Online