LombokPost--Perkembangan teknologi yang melaju cepat, terutama kecerdasan buatan (AI) dan platform digital, mendorong pemerintah untuk segera memperbarui regulasi hak cipta di Indonesia.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) pun ambil bagian dalam uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang digelar secara daring, Senin (4/5).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta agar lebih relevan dengan tantangan zaman.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menegaskan bahwa regulasi lama sudah tidak lagi cukup mengakomodasi kompleksitas perkembangan teknologi, termasuk kehadiran AI yang kini mampu menghasilkan karya digital secara mandiri.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengungkapkan bahwa RUU ini membawa sejumlah perubahan strategis.
Di antaranya pengaturan karya berbasis AI, penguatan sistem pengelolaan royalti, hingga penyesuaian dengan ekosistem platform digital yang terus berkembang.
Pembahasan semakin tajam ketika Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, memaparkan tiga klaster utama dalam RUU tersebut.
Mulai dari regulasi ekosistem digital dan AI, reformasi tata kelola royalti, hingga aturan baru yang belum pernah diakomodasi sebelumnya.
Sementara itu, pakar hukum kekayaan intelektual Ahmad M. Ramli menekankan pentingnya pendekatan berbasis teknologi seperti digital rights management dan sistem identifikasi digital untuk memperkuat perlindungan karya di era digital.
Dari sisi industri, Ketua Umum LMKN Candra Darusman menyoroti perlunya integrasi sistem dan standardisasi data guna mengoptimalkan potensi royalti nasional.
Hal serupa disampaikan Marcell Siahaan yang menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan royalti melalui sistem nasional terpadu.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyatakan dukungannya terhadap uji publik ini.
Ia menilai langkah tersebut krusial untuk melahirkan regulasi yang adaptif, inklusif, dan mampu menjawab kebutuhan zaman.
Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum NTB dalam forum ini menjadi bukti komitmen daerah dalam mendukung pembentukan regulasi yang tidak hanya relevan, tetapi juga mampu memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional di tengah gempuran transformasi digital.
Editor : Kimda Farida