LombokPost-- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) semakin agresif memberantas pembajakan digital di Indonesia. Sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 11 Mei 2026, sebanyak 1.004 situs pelanggaran hak cipta berhasil ditutup, mulai dari situs film ilegal, webtoon bajakan, hingga platform penyedia siaran tanpa izin.
Langkah tegas ini dilakukan Direktorat Penegakan Hukum DJKI sebagai upaya melindungi industri kreatif nasional yang terus dirugikan akibat maraknya pembajakan di ruang digital.
Berdasarkan data DJKI, pada tahun 2025 situs film dan TV series bajakan menjadi pelanggaran paling dominan dengan total 401 situs yang ditutup.
Selain itu, terdapat 258 situs penyedia digital book, webtoon, dan komik digital ilegal yang ikut diblokir.
DJKI juga menindak 198 situs pelanggaran hak siar atau broadcasting serta 28 situs lain yang memuat berbagai konten pelanggaran hak cipta.
Baca Juga: Mikel Arteta Bicara Gamblang Jelang Arsenal vs Burnley: Fokus Kami Hanya Menang!
Penindakan terus berlanjut pada tahun 2026. Hingga 11 Mei 2026, DJKI kembali menutup 119 situs pelanggaran hak cipta.
Dari jumlah tersebut, 61 situs merupakan penyedia film dan TV series bajakan, 24 situs digital book dan webtoon ilegal, serta 34 situs lain yang memuat berbagai konten pelanggaran hak cipta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menegaskan bahwa pembajakan digital menjadi ancaman serius bagi perkembangan ekonomi kreatif Indonesia.
“Pembajakan digital tidak hanya merugikan pencipta dan pemegang hak cipta, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. Indonesia harus fokus membangun ekonomi melalui kekayaan intelektual,” ujar Hermansyah dalam wawancara daring, Selasa (13/5/2026).
Menurutnya, penutupan situs bajakan menjadi langkah konkret pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat sekaligus memastikan karya kreatif anak bangsa mendapat pelindungan yang layak.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi menjelaskan bahwa seluruh laporan pelanggaran diproses melalui tahapan penerimaan laporan, verifikasi, rekomendasi penutupan, hingga eksekusi pemutusan akses secara cepat dan terukur.
“Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelindungan hak cipta berjalan efektif sekaligus menjaga ekosistem ekonomi kreatif dari dampak pembajakan digital,” kata Arie.
Baca Juga: 'Konser' Warga Tambal Jalan Rusak di Teluk Gok Sekotong
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika Tahun 2015, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik.
DJKI juga mengajak masyarakat dan pemegang hak cipta untuk aktif melaporkan situs bajakan melalui laman pengaduan resmi DJKI.
Pemerintah berharap kolaborasi tersebut mampu memperkuat pelindungan hak cipta sekaligus mendorong pertumbuhan industri kreatif nasional yang lebih sehat dan berdaya saing.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas DJKI dalam memberantas pembajakan digital.
Menurutnya, pelindungan hak cipta sangat penting untuk menjaga semangat berkarya dan meningkatkan daya saing ekonomi kreatif daerah maupun nasional.
Editor : Kimda Farida