LombokPost - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak agresif mengusut tuntas skema pemufakatan jahat dalam kasus dugaan korupsi importasi barang yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Lembaga antirasuah tersebut kini mengendus adanya modus baru, di mana para pejabat yang menjadi tersangka tidak hanya menerima suap dalam bentuk uang tunai, melainkan juga pasokan fasilitas mewah berupa kendaraan dari pengusaha importir.
Pendalaman materi perkara tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa seorang pengusaha importir, Ign Denny Narendra, yang dihadirkan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/5).
Pemeriksaan intensif ini difokuskan untuk memetakan benang merah antara pemberian fasilitas kendaraan tersebut dengan kemudahan kepabeanan yang didapatkan pihak swasta.
Telusuri Unsur Gratifikasi dan Pasal Sapu Jagat
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa tim penyidik tengah menggali lebih jauh kesaksian dari pihak importir untuk melacak sebaran serta unit kendaraan yang diduga mengalir ke kantong para oknum di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
“Penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai,” terang Budi Prasetyo.
Saat ini otoritas sekuritas dan penegak hukum sedang mengkaji secara mendalam motif dan latar belakang di balik penyediaan armada transportasi tersebut.
KPK menduga kuat tindakan ini memenuhi unsur pidana gratifikasi yang bersinggungan langsung dengan kewenangan jabatan para tersangka.
Baca Juga: Operasi Senyap KPK Guncang Bea Cukai! Uang Miliaran dan Emas 3 Kg Disita, Mantan Pejabat Diamankan
Jika dalam proses kajian ditemukan alat bukti yang klop, modus operandi ini akan langsung dijerat menggunakan ketentuan hukum pidana yang ketat.
“Bisa masuk unsur Pasal 12B (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi). Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa di lapangan,” tegas Budi.
Modus Akal-Akalan Jalur Hijau untuk Loloskan Barang KW
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang terdiri dari klaster birokrat Bea Cukai dan klaster swasta (PT Blueray). Berikut adalah daftar para tersangka yang telah dijerat: Budiman Bayu Prasojo (Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC). Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026). Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC). Orlando Hamonangan (Kepasa Seksi Intelijen DJBC). John Field (Pemilik PT Blueray). Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray). Dedy Kurniawan (Manager Operasional PT Blueray)
Anatomi kasus ini bermula dari kongkalikong untuk memanipulasi prosedur pemeriksaan kepabeanan.
Berdasarkan aturan resmi, komoditas impor wajib melalui sistem penyaringan ketat, yakni jalur merah (wajib pemeriksaan fisik) atau jalur hijau (bebas pemeriksaan fisik).
Memanfaatkan kewenangan yang dimiliki para oknum pejabat intelijen dan penindakan tersebut, barang-barang logistik milik PT Blueray secara sistematis dikondisikan agar selalu masuk ke dalam kategori jalur hijau.
Akibat dari manipulasi administrasi ini, berbagai jenis komoditas palsu, tiruan (KW), hingga barang ilegal dari luar negeri sukses membanjiri pasar domestik tanpa menyentuh pemeriksaan fisik di pelabuhan.
Sebagai kompensasi atas kelancaran penyelundupan administratif tersebut, pihak PT Blueray diduga kuat menyetorkan upeti uang tunai secara berkala, termasuk skema pemberian jatah bulanan tetap serta ditopang oleh fasilitas kendaraan mewah bagi para pejabat teras DJBC.
Editor : Redaksi Lombok Post Online