Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tak Penuhi Kuota Perempuan Parpol Gugur, Minimal 30 Persen untuk Calon Legislator Perempuan

Redaksi • Selasa, 26 Mei 2026 | 11:12 WIB
SIDANG: Suasana sidang pengucapan putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu di Ruang Sidang MK, Senin (25/5). (HUMAS MK)
SIDANG: Suasana sidang pengucapan putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu di Ruang Sidang MK, Senin (25/5). (HUMAS MK)

LombokPost - Pemilihan Umum (Pemilu) memang masih tiga tahun lagi. Namun, partai politik (parpol) harus mulai menata persiapan terkait kader perempuan.

Sebab, Senin (25/5), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, jika dalam pemilu berikutnya gagal memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen untuk para calon legislator mereka, bakal ada konsekuensi untuk parpol tersebut. Parpol bersangkutan digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di mana kuota tersebut gagal dipenuhi.

Keputusan MK itu tertuang dalam Putusan 128/PUU-XXIV/2026 yang diketok dalam sidang Senin (25/5). Permohonan uji materi diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia.

Baca Juga: Mi6 Sentil Parpol: Tanpa Pendidikan Politik, Demokrasi Hanya Transaksi

Secara garis besar, mereka memohon kepada MK untuk menetapkan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI.

Sebab, pasal itu tidak menjelaskan pemberian sanksi bagi parpol yang melanggar aturan tersebut.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” tutur Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, dikutip dari situs resmi MK.

Baca Juga: Parpol Non Parlemen di NTB Tolak Ambang Batas Parlemen

Mengubah Frasa

MK mengubah frasa Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu: “Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan’.”

Para pemohon juga menambahkan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 sebagai dasar pengujian.

Baca Juga: Mayoritas Parpol Pemilik Kursi DPR RI Setuju dengan Wacana Pilkada Lewat DPRD

Mereka menilai penggunaan anggaran negara untuk memproses pendaftaran partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan merupakan bentuk pengelolaan negara yang tidak efektif dan tidak bertanggung jawab.

Pada sidang pendahuluan 15 April 2025, para pemohon memberikan contoh yang terjadi di dapil Trenggalek 2, Tulungagung 6, dan Tulungagung 1 dalam Pemilu 2024. Di ketiga dapil itu, ada parpol yang hanya mencalonkan satu pria sebagai calon anggota legislatif sehingga tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Namun, tetap dinyatakan lolos. (ttg/JPG/r3)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
#kader perempuan #Pemilu #parpol #kuota