LombokPost-Kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus menjadi sorotan. Setelah resmi menyandang status tersangka, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengunggah surat tulisan tangan yang ditujukan kepada Kepala BGN baru Nanik S Deyang.
Surat itu diunggah melalui akun Instagram @sonysonjayabd pada Rabu (3/6) sekitar pukul 22.30 WIB. Waktu unggahan itu menjadi perhatian karena muncul tidak lama setelah Kejaksaan Agung menetapkan Sony sebagai tersangka.
Dalam surat tulisan tangan itu, Sony menyampaikan ucapan selamat kepada Nanik S Deyang atas jabatan barunya sebagai Kepala BGN. Ia juga menuliskan kalimat yang kemudian ramai dibahas warganet.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Alasan Copot Pimpinan BGN: Ada Indikasi Penyelewengan
“Kepada Yth: Ibu Nanik S Deyang, selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN. Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya,” tulis Sony dalam surat itu.
Selain foto surat, Sony juga menyertakan keterangan panjang dalam unggahan itu. Isinya berupa ucapan selamat dan doa agar Nanik diberi kesehatan, kekuatan, serta kemudahan dalam menjalankan amanah baru di BGN.
Unggahan itu langsung menarik perhatian warganet. Hingga Kamis (4/6) pukul 08.00 WIB, unggahan di akun Instagram Sony telah mendapat lebih dari 5.000 tanda suka dan 656 komentar.
Banyak warganet mempertanyakan makna unggahan itu. Sebab, surat itu muncul setelah Sony ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG.
Baca Juga: KPK Sita Puluhan Mobil Mewah dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program MBG tahun anggaran 2025-2026. Kejagung menduga ada penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan BGN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan, ketiga tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses verifikasi mitra SPPG.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief.
Kejagung juga menduga sejumlah yayasan yang menjadi mitra SPPG terafiliasi dengan para tersangka. Yayasan itu disebut mendapat insentif miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik menduga terjadi intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebut tidak berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Kejagung juga menemukan dugaan mark up harga pengadaan yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
Perkara ini kini masih ditangani penyidik Kejagung. Sony, Dadan, dan Lodewyk telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Editor : Akbar Sirinawa