Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejagung Masih Hitung Total Kerugian Negara, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung

Redaksi • Kamis, 4 Juni 2026 | 12:02 WIB
DITAHAN: Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dikawal oleh petugas dari Kejaksaan Agung dan personel militer saat meninggalkan gedung Kejaksaan Agung di Jakarta untuk ditahan setelah diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG), Rabu (3/6). (BAY ISMOYO / AFP)
DITAHAN: Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dikawal oleh petugas dari Kejaksaan Agung dan personel militer saat meninggalkan gedung Kejaksaan Agung di Jakarta untuk ditahan setelah diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG), Rabu (3/6). (BAY ISMOYO / AFP)

LombokPost - Hanya sehari setelah dicopot dari jabatannya, tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka diduga memanfaatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk meraup keuntungan pribadi.

Tiga orang tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Penahanan diawali serangkaian penggeledahan sejak Rabu (3/6) dini hari. Tim Kejagung yang dikawal sejumlah personel TNI mendatangi kantor BGN di Jakarta Pusat. Secara terpisah, tim lain menggeledah rumah Dadan, Sony, dan Lodewyk.

Baca Juga: Sony Sonjaya Tulis “Hadiah Indah” Usai Jadi Tersangka, Ditujukan untuk Kepala BGN Baru

Sekitar pukul 04.00, ketiganya dijemput di lokasi berbeda untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung. Dalam video yang diterima Jawa Pos, tampak momen saat para mantan petinggi BGN itu dibawa menuju kantor Kejagung. Pemeriksaan berlangsung maraton sepanjang hari.

Pantauan Jawa Pos, sekitar pukul 17.30, Dadan, Sony, dan Lodewyk keluar dari Gedung Kejagung secara bergantian dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol. Ketiganya memilih bungkam saat dicecar pertanyaan wartawan.

’’Para tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,’’ ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.

Baca Juga: Prabowo Ungkap Alasan Copot Pimpinan BGN: Ada Indikasi Penyelewengan

Menurut Syarief, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti terkait dugaan korupsi tata kelola Program MBG tahun anggaran 2025–2026.

’’Berdasarkan hasil penyidikan, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) ternyata dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan para pejabat BGN itu sendiri,’’ katanya.

Pada 2025, Program MBG memperoleh alokasi APBN sebesar Rp 85,27 triliun. Anggaran tersebut melonjak menjadi Rp 268 triliun pada 2026.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Resmi Pakai Rompi Pink, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung Sore Ini!

Syarief menjelaskan, para tersangka diduga mengintervensi sistem verifikasi mitra pada portal BGN. Akibatnya, sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap dinyatakan lolos karena memiliki keterkaitan dengan ketiga pejabat tersebut.

’’Mereka meloloskan yayasan-yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi hanya karena terafiliasi dan dimiliki langsung oleh para tersangka,’’ ujarnya.

Melalui rekayasa sistem tersebut, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka leluasa menerima insentif operasional dalam jumlah besar. Nilainya disebut mencapai miliaran rupiah per hari.

Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Ketiga tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga membuka ruang bagi pengadaan yang tidak relevan dengan kebutuhan program.

Alih-alih digunakan untuk memperkuat operasional dapur MBG dan pelayanan gizi di lapangan, anggaran negara diduga diarahkan ke sejumlah pengadaan bermasalah yang terindikasi mengalami penggelembungan harga.

Kejagung merinci sejumlah pengadaan yang kini menjadi fokus penyidikan. Di antaranya, 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, 32 ribu pasang sepatu yang spesifikasinya tidak sesuai ketentuan, serta 31 ribu unit komputer tablet yang diduga mengalami markup. Penyidik juga menyoroti pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak memiliki urgensi dalam program pemenuhan gizi.

’’Atas perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam skala masif tersebut, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,’’ kata Syarief.

Namun, dia belum dapat menyebutkan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. ’’Masih kita hitung. Ini kan baru penyidikan awal,’’ ujarnya.

Syarief juga membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti. ’’Ada berkas dokumen dan barang bukti elektronik seperti laptop dan handphone yang diamankan,’’ katanya.

Dia menegaskan, penanganan perkara tersebut tidak dilakukan secara mendadak. Tim penyidik telah memantau sejumlah kejanggalan dalam Program MBG sejak beberapa waktu lalu. ’’Namun, proses lidik kami mulai sekitar seminggu lalu,’’ ujarnya.

Kejagung tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. ’’Selama ada bukti baru, tentu akan kami kembangkan lagi,’’ tegasnya. Kejagung juga berkoordinasi dengan Kepala BGN yang baru, Nanik Sudaryati Deyang, untuk menginventarisasi SPPG lain yang diduga tidak sesuai ketentuan.

SKANDAL MBG, EKS PIMPINAN BGN DITAHAN

TIGA TERSANGKA

DUGAAN MODUS

- Mengintervensi sistem verifikasi mitra SPPG
-Meloloskan yayasan yang tidak memenuhi syarat
-Yayasan terafiliasi dengan para tersangka
-Mengarahkan pengadaan barang/jasa tertentu
-Diduga terjadi penggelembungan (markup) harga

PENGADAAN YANG DISOROT KEJAGUNG

-21.801 unit motor listrik, nilai sekitar Rp 1 triliun

-32.000 pasang sepatu, spesifikasi diduga tidak sesuai ketentuan

-31.000 unit tablet, diduga terjadi markup

-5.400 unit TV 75 inci, dinilai tidak mendesak untuk program gizi

BARANG BUKTI DISITA

-Dokumen dan berkas
-Laptop
-Handphone
-Bukti elektronik lainnya

Sumber: Kejaksaan Agung RI (idr/oni/r3)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
#SPPG #BGN #Mbg #Kejagung #Tersangka