LombokPost--Banyak pelaku usaha, kreator, dan inovator masih menganggap sengketa kekayaan intelektual (KI) harus berujung di pengadilan.
Namun faktanya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berhasil menyelesaikan 104 sengketa KI melalui jalur mediasi dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Penyelesaian sengketa melalui mediasi ini menjadi alternatif yang semakin diminati karena dinilai lebih cepat, efektif, dan mengedepankan musyawarah dibanding proses litigasi yang panjang dan memakan biaya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan mediasi merupakan instrumen penting dalam menciptakan iklim perlindungan kekayaan intelektual yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
“Penyelesaian sengketa melalui mediasi memberikan ruang dialog yang lebih efektif dan efisien bagi para pihak. DJKI terus mendorong masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektualnya melalui pencatatan dan pendaftaran KI agar hak-haknya memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi pelanggaran,” ujarnya.
Data DJKI menunjukkan, sejak 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026, tercatat sebanyak 104 permohonan mediasi sengketa kekayaan intelektual telah ditangani.
Baca Juga: Rupiah Melemah, Harga Smartphone Android Naik 50 Persen
Sengketa yang paling banyak diajukan berasal dari kasus hak cipta dan merek dagang.
Khusus tahun 2026 hingga 20 Mei, terdapat 11 permohonan mediasi yang masuk. Dari jumlah tersebut, satu perkara telah selesai diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa seluruh proses mediasi kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI atau e-Pengaduan.
Sistem ini memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan mediasi secara lebih mudah, transparan, dan terukur.
“Mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan administrasi, penunjukan mediator, hingga penyusunan berita acara hasil mediasi dilakukan melalui sistem yang terintegrasi. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses penegakan hukum tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Menariknya, seluruh proses mediasi ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal sembilan hari kerja.
Setelah permohonan diajukan dan dokumen dinyatakan lengkap, DJKI akan menunjuk mediator tersertifikasi yang bertugas memfasilitasi dialog antara para pihak hingga tercapai kesepakatan damai.
Melalui mekanisme ini, pihak yang bersengketa dapat menemukan solusi yang saling menguntungkan tanpa harus menempuh jalur hukum yang lebih panjang.
Baca Juga: Tiwi Septiani, Mahasiswi Unram Juara 1 Duta Bahasa NTB 2026, Siap Wakili NTB ke Nasional
DJKI juga kembali mengingatkan pentingnya pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual sejak dini. Langkah tersebut menjadi kunci utama untuk memperoleh hak eksklusif atas karya, merek, inovasi, maupun identitas usaha sehingga memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan bahwa layanan mediasi sengketa KI merupakan solusi efektif bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara cepat dan efisien.
“Kanwil Kemenkum NTB siap mendukung masyarakat dalam memanfaatkan layanan mediasi sengketa kekayaan intelektual. Kami juga terus mendorong para pelaku usaha, kreator, dan inovator untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya sejak dini agar memperoleh kepastian dan perlindungan hukum,” ujarnya.
Dengan semakin banyaknya sengketa yang berhasil diselesaikan melalui mediasi, DJKI berharap kesadaran masyarakat untuk melindungi karya dan inovasi terus meningkat, sekaligus menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dan kompetitif di Indonesia.
Editor : Kimda Farida