LombokPost-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kejanggalan dalam pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Nilai proyek itu mencapai Rp 1,03 triliun. Anggaran itu untuk pengadaan 21.801 unit motor listrik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, BGN telah membayar proyek itu kepada PT YAT.
”Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1,03 triliun telah dibayarkan ke PT YAT,” kata Syarief.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Penyelidikan Korupsi MBG Dimulai Sebelum Dadan Dicopot
Namun, Kejagung menemukan persoalan pada vendor pemenang proyek. PT YAT dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penyedia kendaraan listrik.
Penyidik menemukan vendor itu tidak memiliki dealer dan bengkel aktif. Kejagung juga mendalami dugaan mark up dalam proyek pengadaan motor listrik itu.
Kejagung Dalami Dugaan Mark Up
Syarief mengatakan, dugaan mark up berkaitan dengan pengadaan saat Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung masih menduduki jabatan di BGN.
Kejagung menduga ketiganya melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN.
”Saudara DH (Dadan) bersama-sama dengan saudara SS (Sony) dan saudara LP (Lodewyk) dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN melawan hukum,” ucap Syarief.
Baca Juga: Sony Sonjaya Tulis “Hadiah Indah” Usai Jadi Tersangka, Ditujukan untuk Kepala BGN Baru
Kejagung sebelumnya menetapkan Dadan, Sony, dan Lodewyk sebagai tersangka. Penyidik menduga mereka mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Intervensi itu memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, pengadaan barang dan jasa tidak mengacu pada kebutuhan riil di lapangan.
”Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.
Kejagung Sorot Sejumlah Pengadaan
Kejagung tidak hanya menyoroti pengadaan motor listrik. Penyidik juga membeberkan sejumlah pengadaan lain di BGN yang ikut masuk pendalaman.
Pengadaan itu meliputi 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Penyidik menduga sejumlah pengadaan itu tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up.
Kejagung juga mendalami dugaan penggunaan anggaran MBG melalui yayasan-yayasan abal-abal yang terafiliasi dengan Dadan, Lodewyk, dan Sony.
Kasus ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN. Kejagung masih menghitung kerugian negara dalam perkara ini.
Editor : Akbar Sirinawa