Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dijual Penuh Mulai Oktober, Pemerintah Belum Umumkan Harga Jual B50

Redaksi • Rabu, 1 Juli 2026 | 09:34 WIB
ANTRE: Kendaraan sedang antre untuk mengisi solar di salah satu SPBU di Kota Mataram, Jumat (26/6). (Ferial/Lombok Post)
ANTRE: Kendaraan sedang antre untuk mengisi solar di salah satu SPBU di Kota Mataram, Jumat (26/6). (Ferial/Lombok Post)

LombokPost - Pemerintah menargetkan seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Indonesia menyalurkan biodiesel B50 secara penuh mulai 1 Oktober 2026. Meski peluncuran resmi dijadwalkan hari ini (1/7), implementasi bahan bakar campuran 50 persen solar dan 50 persen biodiesel tersebut akan dilakukan secara bertahap selama masa transisi sekitar tiga bulan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman mengatakan, peluncuran B50 direncanakan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. "Rencananya sih (tetap) tanggal 1 Juli," terangnya, Selasa (30/6).

Menurut Laode, penerapan B50 secara nasional tidak dilakukan sekaligus. Pemerintah memberikan waktu bagi badan usaha untuk menghabiskan stok biodiesel B40 yang masih tersedia sebelum seluruh distribusi beralih ke B50.

Baca Juga: BBM Baru B50, Lompatan dengan Banyak Catatan: B50 Bisa Hemat Devisa Negara hingga Rp 48 Triliun

“Secara nasional tentu ada masa jeda untuk penyesuaiannya ya. Jadi, artinya kan masih ada sisa-sisa B40 itu dihabiskan dulu, diberi waktu sampai dengan 3 bulan," ungkap Laode.

Meski jadwal peluncuran telah ditetapkan, pemerintah belum mengumumkan harga jual B50. Laode memastikan, mekanisme penetapan harga tetap mengacu pada formula harga minyak solar yang selama ini berlaku.

 “Kan hitungannya diesel, kayak harga solar. Enggak ada jauh dekatnya, enggak ada. Sama dengan harga solar yang sudah ditetapkan tiap bulan. Formula yang sekarang kami jalankan masih mengikuti formula seperti yang sebelumnya," jelas Laode.

Baca Juga: Hemat Rp 48 Triliun! Pemerintah Percepat B50 Mulai Juli 2026, Stok BBM Nasional Aman Terkendali!

Spesifikasi Terus Meningkat

Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menggarisbawahi bahwa badan usaha yang masih memiliki stok B40 diperbolehkan menghabiskan persediaannya selama masa transisi. Namun, pencampuran biodiesel harus dilakukan secara bertahap dengan spesifikasi yang terus meningkat menuju B50.

"Blending-nya kan ada 30 perusahaan, BU BBN (badan usaha bahan bakar nabati) yang dua itu yang paling besar alokasinya kan Pertamina dan AKR, yang lain itu sekitar 30 persen. Jadi, dua itu sudah memakan 70 persen share, tapi itu pun hanya 3 bulan, makanya kita sesuaikan 3 bulan," beber Eniya belum lama ini.

Baca Juga: RI dan Jepang Sepakati Kerja Sama Uji dan Standardisasi Bahan Bakar E10-B50

Dia menegaskan, pemerintah menargetkan seluruh SPBU di Indonesia telah menjual B50 secara penuh mulai 1 Oktober 2026. Adapun volume penyaluran akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing badan usaha.

"1 Oktober mulai semua titik sudah full B-50. Nah tentang volume dan sebagainya itu kita sesuaikan dengan kemampuan, kemampuan perusahaan," jelasnya.

Terkait harga, pemerintah memastikan, skema penetapan B50 tetap mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dalam aturan tersebut, harga jual eceran minyak solar dihitung berdasarkan komponen harga dasar yang meliputi biaya perolehan, distribusi, penyimpanan, dan margin, ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dikurangi subsidi sesuai APBN, serta ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Perhitungan harga dasar menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebelum ditetapkan setiap bulan. (bry/ttg/JPG/r3)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
#B50 #Indonesia #esdm #pemerintah #bahan bakar