Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bungkam saat Tiba di Gedung KPK, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Usai OTT

Akbar Sirinawa • Jumat, 10 Juli 2026 | 15:18 WIB

 

Bupati Sukoharjo Etik Suryani tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (10/7). (Istimewa)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (10/7). (Istimewa)

 

LombokPost-Bupati Sukoharjo Etik Suryani menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/7). Kepala daerah dari PDI Perjuangan itu memilih tidak memberikan komentar kepada awak media setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Etik tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.36 WIB. Ia mengenakan kemeja putih yang dipadukan rompi hitam, celana jeans, kerudung hitam, serta masker hitam.

Saat memasuki lobi gedung, sejumlah wartawan melontarkan pertanyaan mengenai perkara yang menjeratnya. Namun, Etik tetap bungkam dan langsung menuju ruang pemeriksaan.

Baca Juga: Menhut Raja Juli Berpeluang Dipanggil KPK dalam Kasus OTT Bupati Kuansing

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penindakan mengamankan lima orang dalam OTT yang berlangsung di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah. Salah satu pihak yang diamankan ialah Bupati Sukoharjo.

“Konfirm, bahwa KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup dan terjadi peristiwa tertangkap tangan di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah,” ujar Budi.

Menurut dia, perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah lima orang, salah satunya bupati,” katanya.

Baca Juga: Harta Bupati Muara Enim Edison yang Terjaring OTT KPK Capai Rp 16 Miliar, Asetnya Tersebar di Tiga Daerah

KPK masih mendalami perkara tersebut. Lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang diamankan.

Kronologi lengkap, konstruksi perkara, serta barang bukti yang disita akan disampaikan KPK setelah proses pemeriksaan awal selesai.

Editor : Akbar Sirinawa
#Etik Suryani #Bupati Sukoharjo #ott kpk #dugaan pemerasan #gedung kpk