LombokPost – Kasus kematian tragis SS, seorang santri yang diduga menjadi korban pembakaran di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Lombok Tengah, akhirnya menggelinding ke Senayan.
Melalui kuasa hukumnya dari Tim Hotman911, pihak keluarga korban difasilitasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi TVRParlemen.
Di hadapan para wakil rakyat, tabir gelap di balik insiden maut yang terjadi pada Desember 2025 itu dibongkar satu per satu. Isak tangis dan rasa ketidakadilan menyeruak saat tim kuasa hukum membeberkan kronologi yang dinilai sarat akan kejanggalan dan dugaan kongkalikong aparat setempat.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes dan Satu Santri jadi Tersangka, Lalai Hingga Santri Tewas Terbakar di Loteng
Diintimidasi Surat Damai di Atas Darah Korban
Putri Maya Rumanti, selaku Kuasa Hukum Hotman911 yang mendampingi keluarga korban dan saksi kunci (ADR dan SAH), mengungkapkan bahwa pihak ponpes sejak awal terkesan lepas tangan. Alih-alih bertanggung jawab atas luka bakar hingga 80 persen yang diderita Sobirin, ponpes justru mengingkari janji bantuan pengobatan.
"Sampai korban meninggal dunia setelah berjuang dua bulan di rumah sakit, bantuan yang dijanjikan itu tidak pernah ada," ujar Putri.
Ironisnya, belum kering tanah makam almarhum, tepat 40 hari setelah kematian Sobirin, pihak ponpes justru menyodorkan surat perdamaian. Beruntung, pihak keluarga menolak keras untuk menandatanganinya.
Ketika ditanya mengapa kasus ini sempat lambat mencuat ke publik, Putri membeberkan adanya tekanan psikologis. "Kakak tiri SS saat itu masih bersekolah di sana, jadi ada rasa sungkan dan takut. Ditambah lagi, keluarga saat itu hanya ingin fokus pada kesembuhan korban," jelasnya.
Fakta Mengerikan: Korban Dipaksa Beli Bensin dan Ditinggal Kabur
Berdasarkan kesaksian rekan korban berinisial SAH, insiden tersebut diduga kuat bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan ada unsur kesengajaan. Sebelum kejadian, SS ternyata kerap menjadi korban perundungan (bullying) oleh pelaku berinisial R dan Y. Diketahui, Y merupakan anak dari pemilik ponpes tersebut yang dikenal suka memukul dan menendang perut korban.
Pada hari nahas itu, SS dipaksa oleh pelaku untuk membeli bensin dengan dalih akan digunakan untuk meluruskan kayu ketapel. Bensin tersebut kemudian ditumpang ke sebuah wadah mika. Saat pelaku R hendak menyalakan api menggunakan perantara plastik, saksi SAH sempat berteriak melarang.
"Jangan hidupkan apinya, nanti terbakar!" tiru Putri mengulang kesaksian SAH.
Baca Juga: Polisi Dalami Juga Unsur Kelalaian Pengurus Ponpes, Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Loteng
Namun peringatan itu diabaikan. Api seketika memercik dan menyambar seluruh ruangan. Begitu api membesar, kepanikan melanda. Bukannya menyelamatkan SS dan rekan-rekan lainnya, pelaku R bersama Y justru menjadi orang pertama yang melarikan diri dari ruangan tanpa memikirkan nasib korban yang terjebak di dalam. Pintu ruangan yang terkunci bahkan harus didobrak oleh warga bernama Nanang untuk menyelamatkan mereka yang tersisa.
Desak Kapolres Loteng Dicopot, Kasus Ditarik ke Polda NTB
Tim Hotman911 menilai penanganan kasus oleh Polres Lombok Tengah sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan. Pasalnya, kepolisian terkesan membela pihak ponpes dengan mengklaim insiden ini murni ketidaksengajaan. Ditambah lagi, hingga saat ini tidak ada penahanan terhadap tersangka dengan alasan sakit.
"Ini adalah delik umum. Ada kebakaran dan ada korban anak-anak yang meninggal dunia, seharusnya investigasi mendalam langsung berjalan. Kalau tersangka sakit, diperiksa dulu, bukan serta-merta dibiarkan bebas tanpa penahanan. Padahal ancaman pasalnya di atas lima tahun penjara," tegas Putri.
Merasa ada yang tidak beres di tingkat lokal, Tim Hotman911 melayangkan tuntutan luar biasa kepada Ketua Komisi III DPR RI agar mendesak Kapolri segera turun tangan.
Poin-Poin Tuntutan Keras Tim Hotman911 kepada Komisi III DPR RI:
Tarik Perkara: Mengambil alih penanganan kasus dari Polres Lombok Tengah ke Ditreskrimum Polda NTB.
Eksodus Propam: Meminta Divisi Propam Mabes Polri turun memeriksa dugaan pemufakatan jahat oleh aparat untuk menutupi tindak pidana ini.
Copot Pejabat Terkait: Mendesak pencopotan dan pemeriksaan terhadap Kapolres Lombok Tengah, Kapolsek Batukliang, serta oknum Kemenag Lombok Tengah yang diduga ikut mengarahkan ponpes melakukan intimidasi lewat surat damai.
Tangkap Aktor Intelektual: Menahan pimpinan ponpes selaku otak pembungkaman massal dan menangkap anak pemilik ponpes (Y) atas rentetan penganiayaan yang selama ini ditutupi.
Kini, bola panas berada di tangan Komisi III DPR RI. Keluarga korban berharap, intervensi dari pusat mampu meruntuhkan tembok pembungkaman di daerah demi keadilan bagi almarhum SS.
Editor : Akbar Sirinawa