LombokPost — Komisi III DPR RI secara resmi meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta PPO Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan kekerasan anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah.
Hal itu menjadi salah satu poin krusial dalam Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Jakarta, Senin (13/7).
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Dirres PPA dan PPO Polda NTB, Kapolres Lombok Tengah, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, serta kuasa hukum dan keluarga korban.
Baca Juga: Kasus Santri Luka Bakar Disorot Senayan, Kapolres Lombok Tengah Hadiri RDP dengan Komisi III DPR RI
Kasus yang menjadi sorotan parlemen ini terdaftar dengan nomor perkara LP/B/140/VI/2026/SPKT/POLRES LOMBOK TENGAH/POLDA NTB.
Komisi III mendesak agar Polda NTB segera mengusut tuntas dugaan adanya tindak pidana lainnya dalam perkara tersebut.
"Kami meminta penanganan perkara ini diambil alih oleh Polda NTB dan diusut secara profesional, objektif, serta tetap memperhatikan prinsip perlindungan terhadap hak-hak korban dan anak yang berhadapan dengan hukum," tulis kesimpulan resmi Komisi III DPR RI yang dilansir dari YouTube TVRParlemen.
Baca Juga: Cari Keadilan hingga ke Senayan, Tangis Ibu Santri Lombok Tengah yang Dibakar Senior Pecah di DPR RI
Tidak hanya mengambil alih kasus, Komisi III DPR RI juga melayangkan instruksi tegas kepada Pengawas Penyidik (Wasidik) dan Bidang Propam Polda NTB.
Mereka diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara yang sebelumnya dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah.
Evaluasi tersebut dituntut berjalan secara transparan dan akuntabel guna memastikan tidak ada ketidakpatuhan prosedur.
Guna menjamin hak-hak keadilan bagi korban, Aparat Penegak Hukum (APH) juga diminta memberikan akses seluas-luasnya bagi Kuasa Hukum maupun pendamping keluarga.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes dan Satu Santri jadi Tersangka, Lalai Hingga Santri Tewas Terbakar di Loteng
Langkah ini penting agar pihak korban mendapatkan pengawalan kasus yang maksimal selama proses hukum berjalan.
Di sisi lain, keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut didorong untuk memberikan pendampingan psikologis, perlindungan fisik, hingga memfasilitasi rehabilitasi medis maupun psikosocial melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Komisi III juga menekankan pentingnya pemenuhan hak restitusi (ganti rugi) dari pelaku kepada korban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara khusus, Komisi III DPR RI juga menyurati Kementerian Agama (Kemenag). Melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, Kemenag diminta berkoordinasi dengan Polda NTB dan LPSK untuk menginvestigasi secara menyeluruh ekosistem pendidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Adapun locus dugaan kekerasan tersebut berada di lingkungan Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW Sengkol II, yang berlokasi di Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Investigasi ini diharapkan mampu mengevaluasi total sistem pengawasan di ponpes tersebut demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Editor : Akbar Sirinawa